Hukrim

Terseret Kasus Suap, Kajari Pamekasan Dituntut Belakangan

66
×

Terseret Kasus Suap, Kajari Pamekasan Dituntut Belakangan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto akhirnya menuntut Achmad Syafii (Bupati Pamekasan nonaktif), terdakwa dugaan perkara suap yang dilatari pengusutan dugaan korupsi, dengan hukuman 4 tahun penjara.

Berkas tuntutan jaksa dibacakan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Selasa (5/12/2017).

Tak hanya itu, oleh jaksa, terdakwa Achmad Sayfii juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam tuntutannya, jaksa juga mencabut hak untuk dipilih dalam Pemilu selama lima tahun setelah bebas dari penjara.

“Selain terdakwa Achmad Syafii, kami juga melakukan penuntutan terhadap tiga terdakwa lain dalam perkara ini, antara lain Sutjipto Utomo (Kepala Inspektorat Pamekasan), Noer Salehhoddin (Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Inspektorat Pamekasan) dan Agus Mulyadi (Kepala Desa Dasok),” ujar jaksa Arif dari KPK.

Sutjipto Utomo dituntut 2 tahun penjara denda Rp 50 juta 3 bulan kurungan. Tuntutan Sutjpto lebih rendah karena jaksa menerima pengajuan justice collaborator yang diajukan Sujipto sebelumnya.

Noer Salehhoddin, dituntut jaksa 1 tahun dan 6 bulan penjara. Diwajibkan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sama halnya dengan Sutjipto, pengajuan justice collaborator yang diajukan Noer diterima jaksa.

Dan, jaksa menuntut Agus Mulyadi dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara, serta diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan, satu terdakwa lagi, yaitu Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya tidak ikut dituntut dalam rombongan ini. Pasalnya proses hukum Rudy saat ini masih diperiksa di pengadilan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Untuk diketahui, Dalam perkara ini, KPK melakukan OTT di Pamekasan, Jawa Timur, pada Rabu (2/8). KPK mengendus adanya suap yang dilatari pengusutan dugaan korupsi pengadaan di Desa Dassok yang menggunakan dana desa dengan nilai proyek Rp 100 juta.

Dugaan korupsi itu dialamatkan kepada Kepala Desa Dassok bernama Agus Mulyadi. Dia dilaporkan sebuah LSM ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Namun Agus bersiasat untuk lepas dari jeratan hukum dengan menghubungi atasannya. Hingga Bupati Pamekasan Achmad Syafii yang akhirnya menyarankan untuk menyuap Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya sebesar Rp 250 juta agar perkara itu tidak diusut.

Mereka pun akhirnya ditangkap KPK. Kemudian KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Desa Dassok bernama Agus, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin.

Sidang dilanjutakn pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) dari pihak para terdakwa. (q cox)

Foto : Achmad Syafii (paling kiri), Sutjipto Utomo (baju biru), Agus Mulyadi (berkopyah) dan  Noer Salehhoddin (paling kanan) saat sidang i Pengadilan Tipikor Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *