Hukrim

Tim Kuasa Hukum Chinchin ‘Sorot’ Salah Satu Hakim

21
×

Tim Kuasa Hukum Chinchin ‘Sorot’ Salah Satu Hakim

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Keinginan Gunawan Angkawidjaja, pemilik gedung megah Empire Palace untuk dapat segera menyelesaikan proses hukum gugatan bernomor 139/PDT.G/2019/PN. SBY yang dilayangkannya, akhirnya harus terganjal dengan upaya intervensi yang diajukan oleh Trisulowati alias Chinchin, mantan istrinya.

Secara resmi, Chinchin melalui para kuasa hukumnya, telah menyampaikan permohonan dan gugatan intervensi terkait perkara 139 dihadapan persidangan yang digelar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Anne Rusdiana, Rabu (10/4/2019).

“Harapan kami Majelis Hakim dapat objektif dalam mempertimbangkan permohonan intervensi kami, apalagi seperti diketahui terkait hutang yang sama, sesuai Putusan PN Surabaya juga (Putusan No. 753) telah dinyatakan hutang tersebut tidak ada. Selanjutnya Penyidik Polda Jatim juga telah menetapkan Gunawan dan Linda sebagai Tersangka,” ujar Anthony Djono dari kantor hukum Hotman Paris Hutapea.

Disamping itu, Anthony juga menyampaikan bahwa tim kuasa hukum Chinchin saat ini sedang menaruh perhatian khusus pada salah seorang anggota majelis hakim perkara ini yang dulu adalah Hakim Praperadilan yang memenangkan Gunawan.

“Semoga dalam perkara ini yang bersangkutan dapat lebih objektif,” harap Anthony.

Terpisah, Ronald Tallaway, anggota tim kuasa hukum Chinchin yang lainnya, saat dikonfirmasi juga menyampaikan hal yang serupa.

“Saya berharap permohonan (intervensi, red) tersebut dapat dikabulkan oleh majelis hakim mengingat permohonan tersebut dilakukan demi kepastian hukum dan penerapan hukum yang benar sebab putusan 753/pdt.g/2018/pn.sby telah memutuskan bahwa tidak ada hutang antara Gunawan Angkawidjaja dengan ibunya dan dalam perkara 139 ini hutang tersebut dikemukakan kembali,” ujar Ronald.

Ronald juga mengatakan apabila (pengakuan) hutang dalam perkara 139 ini ‘diamini’ oleh hakim, hal tersebut akan merusak tatanan hukum dan menjadi preseden buruk bagi penerapan hukum.

Untuk diketahui, Gugatan bernomor 139/PDT.G/2019/PN. SBY itu sendiri, dilayangkan Gunawan Angkawidjaja terkait adanya pengakuan utang piutang antara dirinya dengan ibunya sendiri, Linda Anggraeni.

Sedangkan, Chinchin mengkhawatirkan upaya gugatan tersebut sebagai langkah yang nantinya berdampak terhadap pembagian harta gono-gini, pasca perkara cerai mereka diputus oleh Mahkamah Agung RI belakangan ini.

Dasar kekhawatiran tersebut, belakangan akhirnya Chinchin mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan ke Ketua PN Surabaya, Nusryam.

Selain ditujukan kepada ketua PN, surat tersebut juga ditujukan kepada ketiga anggota majelis hakim yang memeriksa gugatan perdata bernomor 139/PDT.G/2019/PN. SBY. Antara lain, Anne Rusiana, Dwi Purwadi dan Mashuri Effendi.

Kekhawatiran tersebut beralasan. Pasalnya, upaya yang sama sempat dilayangkan (perkara bernomor 580/Pdt.G/2016/PN.Sby) sebelumnya, namun dibuktikan oleh pengadilan bahwa tidak ada hutang antara Gunawan dengan ibunya tersebut.

Bahkan atas gugatan bernomor 580/Pdt.G/2016/PN.Sby lalu, Chinchin sempat melaporkan Gunawan dan Linda ke Polda Jatim. Atas laporan tersebut, keduanya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan sempat masuk DPO.

Kali ini terulang kembali. Soal bukti adanya hutang piutang antara Gunawan dan ibunya kembali diuji melalui PN Surabaya.

“Bahwa atas dasar itulah, maka sangat jelas perkara nomor 139 ini Nebis in Idem dengan perkara bernomor 580. Sedangkan perkara a quo sangat dikhawatirkan akan dibuat sama persis dengan ‘model’ dading pertama, yakin damai pada saat mediasi dengan tujuan memperoleh Putusan Pengadilan atau dading kedua. Untuk itu kini klien kami mengajukan permohonan intervensi terhadap perkara 139 tersebut,” ujar Hotman sesuai dalam isi suratnya.

Kekhawatiran Chinchin bertambah ketika adanya catatan bahwa salah satu hakim yang memeriksa gugatan diatas, yaitu hakim Dwi Purwadi, merupakan hakim yang pernah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Gunawan dalam gugatan bernomor 02/Pra.Pid/2018/PN.Sby pada Pebruari 2018 lalu.

Padahal, saat mengajukan praperadilan, status Gunawan sebagai tersangka dan DPO Polda Jatim. Pasca itu, ketua Mahkamah Agung, mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) no 1 tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau DPO. (q cox)

Foto: Tampak Anthony Djono dari kantor hukum Hotman Paris Hutapea, salah satu tim kuasa hukum Trisulowati alias Chinchin saat menyerahkan gugatan intervensi dalam sidang perkara bernomor 139/PDT.G/2019/PN. SBY, Rabu (10/4/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *