Nasional

Tim Pencari Fakta (TPF) PWI untuk Kasus M Yusuf, Memulai Pencocokan Fakta

61
×

Tim Pencari Fakta (TPF) PWI untuk Kasus M Yusuf, Memulai Pencocokan Fakta

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (Suarapubliknews.net) – Bertempat di sekretariat PWI Pusat, Jakarta, Tim Pencari Fakta atau TPF PWI akan segera mengawali rencana bekerja mulai 22 Juni yang akan datang. Rabu (20/6/2018)

Dalam pertemuan itu dibahas pemetaan pokok masalah yang terjadi sampai wartawan on line Kemajuan Rakyat Muhammad Yusuf tewas pada tanggal 10 Juni dalam masa tahanan Kejaksaan.

Padahal, penahanan almarhum sudah dilakukan sejak polisi menangkap Yusuf 5 April. Selanjutnya menjadi tahanan kejaksaan di Lapas Kotabaru, Kalimantan Selatan.

“Dalam pertemuan tadi saling mencocokkan beberapa fakta temuan anggota. Dari fakta- fakta itu kami sudah mulai menemukan fokus untuk dikonfirmasi dengan berbagai pihak,” kata ketua TPF PWI Pusat Ilham Bintang.

Ilham menjelaskan, TPF akan menyelisik seluruh prosedur dan mekanisme yang berhubungan dengan tewasnya M Yusuf. Mulai sejak pengaduan dan pemeriksan di Dewan Pers, Kepolisian, Kejaksaan sampai penahan serta kematiannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Dengan demikian TPF akan mewawancarai seluruh narasasumber yang terkait dengan kasusnya secara independen. “Kami nantinya akan mengambil kesimpulan dan memberikan rekomendasi yang objektif,” tandas Ilham.

TPF tediri dari 9 orang, diantaranya Ilham Bintang sebagai ketua, wakil ketua Marah Sakti Siregar, dan Wina Armada Sukardi sebagai sekretaris. Sedangkan sebagai anggota masing-masing Uni Lubis, Teguh Santosa, Firdaus, Zanal Helmy, Agus Sudibyo dan Gusti Rusdi Effendi.

Dalam rapat disepakati dalam waktu secepat TPF akan mewawancarai para narasumber baik di Jakarta maupun di daerah termasuk dari kalangan pers, pejabat Pemda, kepolisian, tokoh masyarakat dan para pengusaha yang namanya terkait. Hasil wawancara akan dibawa untuk dibahas dalam rapat berikutnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *