Jatim Raya

Tinjau Penangkaran CV Bintang Terang, Pakar Konservasi: Tak Bisa Dilepasliarkan dan Tak Perlu Dipindahkan

25
×

Tinjau Penangkaran CV Bintang Terang, Pakar Konservasi: Tak Bisa Dilepasliarkan dan Tak Perlu Dipindahkan

Sebarkan artikel ini

JEMBER (Suarapubliknews) – Didampingi Singky Soewadji pengamat satwa liar asal Surabaya, dua pakar konservasi yakni Ir. Sudarmadji mantan Kepala Bagian Hukum KKH Kemenhut dan Widodo S. Ramono Direktur Eksekutif Yayasan Badak Indonesia (YBI) berkunjung ke lokasi penangkaran CV Bintang Terang milik terdakwa Kristin di Jember.

Kunjungan para pakar konservasi senior ini dilakukan karena peduli dengan nasib ratusan satwa hasil penangkaran CV Bintang Terang yang saat ini dijadikan barang bukti hukum dan masih dalam proses sidang di PN Jember.

“Melihat penangkarannya, kalau persidangan saya tidak mengikuti dari awal. Tapi 15 thn lalu saya kerja di Kemenhut urusan konservasi satwa. Meski hanya sampai diluar, tapi saya sudah bisa melihat kondisinya seperti apa. Intinya semua dalam kondisi baik, termasuk kesiapan pakannya, jadi satwa akan baik-baik saja jika tetap berada disitu,” ucap Widodo S. Ramono, saat ditanya maksud dan tujuannya berkunjung. Minggu (31/03/2019)

Pak Wid-sapaan akrab Widodo S. Ramono, mengatakan bahwa satwa hasil penangkaran seperti milik CV Bintang Terang sangat sulit dilepasliarkan. “Disamping tidak ada gunanya, justru akan membunuhnya. Kan sayang dan kasian, apalagi jumlahnya mencapai 400 lebih,” tandasnya.

Disinggung soal putusan Majelis Hakim persidanangan kasus Kristin yang sedianya bakal digelar besok (1/04/2019) di PN Jember, Pak Wid menuturkan jika ada dua hal penting yang harus mejadi pertimbangan.

“Pertama menerapkan hukum sebagaimana mestinya yakni sesuai UU, yang kedua harus punya rasa peri-kebinatangan, artinya Majelis Hakim juga harus mempertimbangkan nasib satwa pasca putusan,” tuturnya.

Namun Mantan Direktur KKH ini juga mengaku jika memiliki pendapat tersendiri terkait masa depan satwa milik tempat penangkaran terdakwa Kristin yakni CV Bintang Terang.

“Melihat kondisi penangkarannya yang seperti itu, ya sangat disayangkan kalau sampai akhirnya harus tutup. Padahal ini juga menyangkut tanggungjawab KSDA setempat, karena memiliki kewajiban pembinaan kepada para penangkar, termasuk Ibu Kristin,” tandasnya.

Namun Pak Wid menolak berkomentar saat media ini bertanya, apakah dalam kasus Kristin ini ada indikasi terselubung semacam kasus kriminalisasi dengan tujuan akhir menguasai ratusan satwa milik terdakwa yang nilainya mencapai Miliaran rupiah.

“Saya tidak berfikir sampai sejauh itu, tapi berdasarkan apa yang saya lihat di lapangan dan beberapa berkas yang ada, justru saya sayangkan dan kasian jika sampai penangkaran ini hilang atau harus ditutup, karena telah dibangun selama bertahun tahun,” jawab tokoh konservasi Indonesia yang besok lusa harus terbang ke Malaysia menemui Mahathir Muhammad. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *