Nasional

Tol Batulicin-Banjarbaru Bakal Difungsikan Tahun 2020

222
×

Tol Batulicin-Banjarbaru Bakal Difungsikan Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

TANAH BUMBU (Suarapubliknews) – Pembangunan infrastruktur sebagai harapan masyarakat Tanah Bumbu dan Kalimantan Selatan pada umumnya bakal terwujud. Pasalnya di tahun 2020 ini akses transportasi hasil pengerjaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) sudah bisa di lalui masyarakat.

Jalan bebas hambatan atau jalan lingkar 30, menghubungkan Batulicin (Tanahbumbu) dengan Banjarbaru tersebut diakui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tanahbumbu H Ansyari Firdaus.

“Yang jelas tahun 2020 bakal bisa dilalui, terkait percepatan pemanfaatan akses jalan bebas hambatan itu Pemprop Kalsel masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan kami dari pihak PUPR menunggu saja,” jelasnya.

Hal demikian pernah di kemukakan Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor, bahwa jalan penghubung ini bakal di tempuh sekitar 2,5 jam, berjarak 170 kilometer. Tentunya memangkas sekitar 2 atau 3 jam.

“Jalan bebas hambatan itu memangkas waktu perjalanan. Sebelumnya memerlukan waktu hingga 5 atau 6 jam lamamya. Dengan adanya jalan tol tersebut nantinya hanya bisa memangkas waktu perjalanan 2 hingga 3 jam saja. Sehingga masyarakat bisa lebih cepat sampai dibanding jalan sebelumnya,” ungkapnya.

Dari segi dampak kemajuan nya, Sapaan familiar Paman Birin ini berkeyakinan, dua wilayah antara Banjarbaru dan sekitarnya termasuk wilayah Tanah Bumbu akan mengalami kemajuan yang pesat.

“Ada sejumlah desa yang selama ini terisolir di sekitar bentangan jalan Tol itu, maka dengan difungsikan nya jalur bebas hambatan itu bakal menghidupkan ekonomi desa itu, “imbuhnya.

“Kita semua berharap, pembangunan infrastruktur ini sejatinya tidak saja mendongkrak ekonomi wilayah jalur jalan Tol penghubung ini saja. Namun akan memberikan dampak ekonomi dan kesejahteraan warga Kalsel pada umumnya,” tuturnya. (q cox, Imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *