HukrimJatim Raya

Tuding Hasil Musda AKLI Jatim 2022 Cacat Hukum, Tiga Anggotanya Layangkan Gugatan ke PN Surabaya

20
×

Tuding Hasil Musda AKLI Jatim 2022 Cacat Hukum, Tiga Anggotanya Layangkan Gugatan ke PN Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Musyawarah Daerah XIII AKLI  Jawa Timur yang terlaksana pada tanggal 29 Juni 2022 di hotel Elmi di Surabaya, ternyata masih menyisakan persoalan karena belakangan mendapatkan gugatan dari tiga anggotanya di Jatim.

Tiga anggota AKLI di Jatim itu diantaranya Buyung Fajar Setiawan Ketua Cabang Madura AKLI Jawa Timur, Suprapti anggota AKLI Jawa Timur cabang Nganjuk dan Sugeng Hariono AKLI Cabang Ponorogo Jawa Timur.

Kabar ini disampaikan Kantor Pengacara Sholeh & Partners melalui siaran pers, yang menerangkan bahwa penggugat menganggap jika DPD AKLI Jatim sudah tidak berhak lagi menyelenggarakan Musyawarah Daerah XIII AKLI Jawa Timur tahun 2022.

“Lebih baik, DPP AKLI membatalkan hasil musda AKLI jatim, dibanding dibatalkan oleh pengadilan. Hal itu lebih memalukan,” ucap Muhammad Sholeh,SH,MH dari Sholeh n Patners selaku kuasa hukum 3 penggugat. Senin (25/07/2022)

Menurutnya, Musda dinilai cacat Hukum karena telah melanggar AD/ART dan Peraturan Organisasi AKLI No 03 tahun 2021. Pasalnya, Musda dilakukan oleh pengurus DPD AKLI Jatim yang kepengurusannya habis pada tanggal 23 Mei 2022 dan di hadiri oleh 22 utusan DPC AKLI yang telah habis masa jabatannya.

Bahkan dari 26 DPC peserta Musyawarah Daerah XIII AKLI Jawa Timur yang hadir, terdapat 22 DPC AKLI yang masa jabatan kepengurusan habis masa berlakunya antara lain DPC AKLI Madura, DPC AKLI Nganjuk dan DPC AKLI Ponorogo.

“Itu artinya pengurus DPC yang masa jabatannya habis dan tidak diperpanjang, maka tidak berhak mengirim utusan di dalam acara Musyawarah Daerah XIII AKLI Jawa Timur,” ujarnya.

Musyawarah Daerah XIII AKLI Jawa Timur tersebut juga dihadiri Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal sebagai pengurus Pusat, namun sama sekali tidak mengingatkan kepada Pengurus DPD AKLI Jatim terkait penyelenggaraan MUSDA yang cacat hukum.

“Justru kehadiran Pengurus DPP AKLI melegitimasi seakan-akan MUSDA yang berlangsung sudah sesuai AD/ART dan PO organisasi,” tandasnya.

Oleh karenanya, penggugat menyatakan, bahwa segala keputusan dari Musyawarah Daerah ke XIII Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Jawa Timur tanggal 29 Juni 2022 di Hotel Elmi Surabaya tidak mengikat secara Hukum.

“Hari jumat kemarin (22/07/2022) kemarin, gugatan sudah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya,” Pungkas Sholeh.

Media ini berusaha untuk melakukan konfirmasi dengan Ketua Umum dan Sekretaris DPP AKLI melalui pesan singkat ponselnya, namun hingga berita ini dilansir belum mendapatkan respon atau jawaban dari yang bersangkutan. (q cox)

Foto: Saat berlangsungnya Musyawarah Daerah XIII AKLI  Jawa Timur yang terlaksana pada tanggal 29 Juni 2022 di hotel Elmi di Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *