Politik

Tuntut BPJS, Sopir Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Wadul Dewan

20
×

Tuntut BPJS, Sopir Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Wadul Dewan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Paguyuban Sopir Pelabuhan Anak Bangsa yang anggotanya adalah sopir di PT Harindra Sejahtera dengan Dirut Handoko, telah beberapa hari ini tidak lagi bisa bekerja.

Pasalnya, 102 sopir ini melakukan aksi unjuk rasa yang dikemas dengan acara “sambung rasa” karena bertujuan untuk melakukan dialog dengan pihak perusahaan, namun akhirnya justru berujung pencabutan kunci kendaraannya.

Hal ini disampaikan Diyan Moelyadi SH, kuasa hukum 102 sopir yang tergabung dalam Paguyuban Sopir Pelabuhan Anak Bangsa, yang saat ini sedang melaporkan kasusnya ke DPRD Surabaya untuk meminta keadilan.

“Kami memintakan keadilan para sopir yang tergabung dalam PSP melalui anggota dewan, karena sudah bekerja belasan tahun, ternyata sampai sekarang tidak didaftarkan sebagai anggota BPJS, mengingat pekerjaan mereka ini sangat beresiko,” ucapnya, Senin (10/10/2016)

Diyan juga mengatakan bahwa perusahaan yang mempekerjakan ratusan sopir ini terkesan tidak mengetahui jika mempunyai kewajiban untuk memberikan jaminan sosial, baik kesehatan maupun masa depan karyawan dan buruhnya.

“Sepertinya perusahaan tidak mengetahui kewajiban ini, tidak hanya itu, pembayaran ongkos rit-ritan juga banyak pemotongan yang tidak jelas, termasuk saat bongkar muat yang harus menunggu, ternyata para sopir ini tidak diberikan insentifnya (uang stapel/uang makan sopir-red),” tambahya.

Lanjut Diyan,”Tanggapan perusahaan justru sebaliknya, kunci kendaraan para sopir ini ternyata langsung diambil, gara-gara kasusnya termuat di media,” imbuhnya.

Terpisah, H Junaedi wakil ketua Komisi D DPRD Surabaya yang membidangi Kesra, mengaku siap menindaklanjuti laporan kuasa hukum Paguyuban Sopir Pelabuhan Anak Bangsa, karena menyangkut hak para karyawan dan buruh, dan sebaliknya telah menjadi kewajiban sebuah perusahaan.

“Kami mengucapkan terimaksih dan menyambut baik, karena sesuai UU no 40 th 2004, atau no 24 tahun 2011 tentang perusahaan penyelenggaraan jaminan sosial, maka sifatnya wajib diberikan kepada seluruh karyawan maupun buruh, apalagi para sopir di pelabuhan ini resikonya sangat besar,” jawabnya kepada Suarapubliknews.net saat di konfirmasi di ruang kerjanya.

Tidak hanya itu, Junaedi juga mengatakan jika dalam waktu dekat pihaknya akan segera rapat internal, agar bisa segera digelar hearing yang melibatkan pihak-pihak yang terkait, karena yang disoal adalah merupakan bagian dari hak karyawan dan buruh, sesuai UU.

“Sangsinya memang hanya administrasi, yakni teguran sampai kepada denda yang dilakukan oleh pihak BPJS, namun demikian kami akan tetap berusaha untuk mengarahkan agar dimasukkan BPJS karena hal ini menyangkut keselamatan diri sopir dan kesejahteraan keluarganya,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *