Peristiwa

Tuntut Hak Tanah di Tanjungsari, Ibu-Ibu Gelar Aksi Demo

98
×

Tuntut Hak Tanah di Tanjungsari, Ibu-Ibu Gelar Aksi Demo

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Suasana Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (2/2/2016) kemarin berbeda seperti hari-hari biasanya. Pengunjung PN Surabaya dikagetkan dengan hadirnya ratusan warga Tanjungsari Surabaya yang datang berteriak-teriak sambil membentang belasan spanduk berisikan pesan moral.

Kedatangan ratusan warga yang mayoritas ibu-ibu tersebut, bertujuan untuk menggelar demontrasi yang ditujukan ke pejabat PN Surabaya. Seakan ingin menunjukan tekad dan keseriusan, tak hanya berteriak melalui pengeras suara, para ibu-ibu itu, menggelar demo dengan menghiasi penampilannya dengan berbagai coretan di wajah mereka.

“Kita menuntut supaya Pengadilan mengembalikan tanah milik kami yang diserobot oleh tergugat,” ujar Nurul salah satu peserta aksi.

Nurul menambahkan, warga Tanjungsari terus berjuang untuk merebut kembali tanah seluas 35 hektar yang “dicaplok” oleh tiga perusahaan pengembang, yakni PT Darmo Satelit Town, PT Darmo Grand dan PT  Darmo Permai.

Dua kali warga melakukan gugatan class action di PN Surabaya dan dua kali gugatannya tidak dikabulkan oleh hakim pemeriksa gugatan tersebut. Saat ini 98 Kepala Keluarga Warga Tanjungsari ini kembali melakukan gugatan perdata.

“Kita merubah strategi, yang dulu class action, sekarang gugatan perdata biasa,” terang Eggi Sudjana di PN Surabaya, kuasa hukum warga.

Diterangkan Eggi, tiga perusahaan pengembang itu sudah 41 tahun lamanya menguasai lahan tersebut. Terlebih setelah mengantongi  dua sertifikat yang diterbitkan BPN Surabaya Nomor 2083 dan 2084 tahun 2002. “Dasar terbitnya sertifikat saja sudah nggak jelas, warkah aslinya masih ada di warga, kok bisa muncul sertifikat,” jelas Eggi.

Dijelaskan Eggi, Proses persidangan ini masih berlanjut ke tingkat mediasi, namun diupaya mediasi keduanya pada persidangan tertutup diruang candra PN Surabaya, kuasa hukum para tergugat belum bisa menghadirkan prinsipal.

“Ini perintah hakim, prinsipal harus datang dan sidang tadi para prinsipal harus dihadirkan pada mediasi berikutnya,” terang Eggi usai persidangan. (q cox)

Foto: Tampak suasana demo yang digelar ibu-ibu Tanjungsari di PN Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *