Peristiwa

Tuntut Hak Waris ke Grand City, Nuaraini Sekeluarga Wadul ke Walikota dan Dewan

962
×

Tuntut Hak Waris ke Grand City, Nuaraini Sekeluarga Wadul ke Walikota dan Dewan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Kegagalan perjuangan sebelumnya tetap tidak menyurutkan keluarga Moch. Almahrabi (alm) untuk menuntut hak atas tanah yang saat ini telah ditempati pusat perbelanjaan dengan label Mall Grand City Surabaya. Padahal upaya penuntutan hak waris ini telah dilakukan selama 12 tahun.

Salah satu ahli waris, Nuraini, memimpin gerakan simpatik yang dilakukan di tiga lokasi, pertama mendatangi Kantor Walikota Surabaya guna menyampaikan keluhan tentang perampasan hak milik keluarganya.

Kemudian aksi kedua pemberian bunga ke kantor DPRD Surabaya dengan maksud yang sama, yakni meminta para wakil rakyat tersebut untuk membantu menyelesaikan ketidak adilan yang menimpa keluarganya.

Rombongan keluarga Moch. Almahrabi (alm) beserta pendamping dan kuasa hukumnya diterima oleh Komisi A DPRD Surabaya. Setelah menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya, dewan meminta agar segera memasukkan laporannya.

“Silahkan laporannya di masukkan, setelah kami menyelesaikan agenda yang sudah tersusun, kami akan menindaklanjuti dengan gelar hearing yang melibatkan pihak-pihak yang terkait,” ucap Herlina Harsono Njoto Ketua Komisi A, Jumat (30/9/2016)

Dan aksi ketiga digelar di depan Mall Grand City Surabaya, yakni aksi orasi serta teaterikal pembakaran keranda mayat sebagai simbol matinya rasa kemanusiaan pemilik Mall tersebut.

Kepada wartawan, Nuaraini mengatakan bahwa dirinya telah berjuang selama 12 tahun, hingga ayahnya sebagai pemilik tanah meninggal dunia lima tahun silam.

“Saya terus berjuang, karena ini adalah hak milik keluarga kami,” ujarnya sembari berkaca – kaca saat ditemui di gedung DPRD Surabaya.

Saat dikonfirmasi, apakah dirinya mempunyai bukti kepemilikan atas lahan tersebut, dengan tegas Nuraini mengatakan bahwa keluarganya memiliki surat Eigendom. “Ada, lengkap surat Eigendom, nanti bisa dibuktikan,” bebernya.

Lebih lanjut, Nuaraini menjelaskan bahwa dirinya telah mengambil berbagai langkah untuk menyelesaikan kasus ini, diantarannya di pengadilan dan BPN. “Saya sudah ke pengadilan, tapi pihak terlapor tidak pernah hadir,” bebernya.

Menurut keterangan Nuraini, di tanah yang saat ini berdiri Mall Grand City tersebut, dulu terdapat tiga rumah, lahan tersebut dipinjam oleh TNI Angkatan Laut, dalam hal ini Marinir. Kemudian oleh Marinir, ditukargulingkan kepada PT dan saat ini sudah muncul sertifikat baru dengan nama pemilik Hartati Murdaya.

“Dulu itu dipinjam sama Marinir, buat istirahat, duduk-duduk gitu,” ujar Nuraini polos.

Saat ini, Nuraini mengaku, dirinya beserta 9 ahli waris lainnya akan terus berjuang untuk merebut haknya kembali. “Saya akan terus berjuang, karena ini tanah keluarga kami,” pungkasnya.(q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *