HukrimJatim Raya

Tuntut Kasus Dugaan Pencurian dan Penganiayaan Anak Bawah Umur Didamaikan, Warga Lurug Kantor Desa

14
×

Tuntut Kasus Dugaan Pencurian dan Penganiayaan Anak Bawah Umur Didamaikan, Warga Lurug Kantor Desa

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO (Suarapubliknews) – Puluhan warga Desa Kajeksan, Kecamatan Tulangan ramai-ramai mendatangi Kantor desa setempat, Sabtu (09/05/2020) lalu. Warga melurug menanyakan perihal kasus tuduhan pencurian hingga menyebabkan dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur agar diselesaikan secara damai.

Pandemi covid-19 dan penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) diwilayah Kabupaten Sidoarjo sempat menjadi larangan aksi massa oleh pihak berwenang petugas penanganan Covid19. Sehingga, untuk menampung aspirasi warga, hanya perwakilan pendemo saja yang diperkenankan ber mediasi antara warga, BPD, Muspika dari Polsek dan Koramil setempat.

Pj Kades, Kajeksan Abdul Wakid menjelaskan bahwa hasil mediasi ialah pihak Pemdes akan silahturahmi ke rumahnya di Jombang (korban penganiayaan) untuk supaya masyarakat tenang. “Dan surat laporan ke polisi agar dicabut,” Ungkap Kades, Senin (11/05/2020).

Kades menjelaskan, penangkapan terduga pencuri berinisial DS (16) lantaran berdasarkan pengakuan warga, kepada Pihak Pemdes. Sebelumnya dalam sekitar satu bulan ini ada laporan warga kehilangan. DS merupakan warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang yang tinggal di Desa setempat ikut ayah nya itu dicurigai warga lantaran bukan warga setempat asli.

“Sehingga ketika ada orang yang bukan warga asli desa melakukan keluar malam sehingga ditangkap karena diduga akan melakukan pencurian,” terang Kades.

Sementara itu Kapolsek Tulangan, AKP Eka Anggriana mengatakan terkait demo warga ini adalah permasalah yang sudah terjadi dan bisa diambil hikmah dan buat pembelajaran. Kapolsek juga menghimbau dalam rangka bulan suci Ramadhan serta pemberlakuan masa PSBB masyarakat agar lebih berhati-hati dan tetap mengutamakan kondusifitas.

“Di wilayah Hukum Polresta Sidoaejo ini agar sama-sama kita menjaga situasi keamanan yang kondusif selama bulan Ramadhan dan masa PSBB,” imbuhnya.

Lurukan warga ke Kantor Desa bermula, pada Jumat sore 08 Mei 2020 ia yang sudah pulang ke Jombang, saat dirumah, orangtua DS tidak terima atas penganiayaan yang menimpa anaknya kemudian korban bersama keluarga kembali ke sidoarjo untuk melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke SPKT Polresta Sidoarjo.
“Saya terluka di pelipis mata, leher bekas sulutan rokok, di leher dan punggung,” Ucap DS

Sementara, dalam keterangan Kavi salah satu saksi mata menjelaskan. Kejadian pemukulan kepada korban terjadi, Kamis pukul 01.30 WIB di jalan desa setempat. Dua orang melakukan pemukulan dan menyulut korban dengan rokok yang dalam kondisi menyala diantaranya oknum Polisi atas nama Heri dan oknum ASN Hari yang kerja di lingkungan DPRD Sidoarjo.

“Namun saat diintrogasi di balai desa, tidak ada barang bukti yang diamankan ataupun saksi mata yang mengatakan jika korban melakukan pencurian,” kata Kavi.

Akhirnya korban diminta untuk pulang ke Jombang. Saat dirumah orangtua Dicky tidak terima atas penganiayaan yang menimpa anaknya. Lalu atas dasar agar masyarakat tidak main hakim sendiri terhadap orang yang belum tentu melakukan pencurian. Akhirnya korban didampingi warga melapor ke Polresta Sidoarjo.
“Dicky sehari-hari kerja ikut Kakak saya Ainul Rofik. Sebagai kernet dan kuli angkut genteng rumah,” tutup Kavi.

Sementara itu, Riduwan selaku tokoh masyarakat yang mendampingi korban laporan Polisi menuturkan spaya kasus ini ditindaklanjuti sesuai prosedur dan memberikan efek jera kepada oknum-oknum yang melakukan tindak kekerasan diluar batas kemanusiaan, lebih lebih terhadap anak dibawah umur.

“Korban ini dibawah umur, apalagi saat kejadian ada oknum polisi dan ASN Pemda ikut serta melakukan penganiayaan. Korba ini masih anak-anak dan tidak terbukti melakukan pencurian,” Tutur Riduwan. (q cox, drie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *