Hukrim

Turut Serta Dalam Kasus Pembunuhan Sales UMC, Rullin Divonis 5 Tahun Penjara

71
×

Turut Serta Dalam Kasus Pembunuhan Sales UMC, Rullin Divonis 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Rullin, terdakwa kasus pembunuhan sales Suzuki UMC, Bangkit Maknutu Dunirat menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketua majelis hakim, I Gusti Ngurah Partha Bargawa menyatakan terdakwa turut serta melakukan pembunuhan bersama lima terdakwa lainnya yang divonis lebih dulu. Perbuatannya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili, menghukum terdakwa Rullin dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangkan dengan penahanan yang telah dijalani,”kata I Gusti Ngurah Partha Bargawa saat membacakan amar putusannya diruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (28/5/2020).

Atas putusan tersebut, terdakwa Rullin maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Pompy Polansky masih menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir yang mulia,”ujar JPU Pompy.

Terpisah, Penasehat hukum terdakwa Rullin, Hermawan Benhard Manurung berencana akan menempuh upaya hukum banding setelah memberitahukan hasil putusan perkara ini ke keluarga klienya.

“Kayaknya banding, karena kami menilai ada hukum acara yang dilanggar hakim dan ada kekhilafan dalam menjatuhkan putusan,”tandasnya

Diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara.

Rullin merupakan terdakwa terahkir yang diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Sebelumnya, lima terdakwa lainnya juga telah divonis bersalah. Mereka adalah Bambang Irawan, M. Imron Rusyadi, Alank Risky Pradana, Kresna Bayu Firmansyah dan M. Rizaldy Firmansyah.

Bambang Irawan divonis 12 tahun penjara, M. Imron Rusyadi dan Alank Risky Pradana divonis 10 tahun penjara. Sedangkan Kresna Bayu Firmansyah dan M. Rizaldy Firmansyah masing-masing pidana 8 tahun penjara.

Kasus ini bermula ketika Rullin yang sudah menikah dengan Bambang tetap ditagih cicilan kredit mobil oleh pihak diler. Selama pacaran, korban mengajukan kredit pembelian mobil menggunakan kartu kredit Rullin.

Saat pembunuhan 14 Oktober 2019, Rullin yang mengetahui mantan pacarnya itu berdinas di kantor diler di Jalan Ahmad Yani mendatanginya. Rullin ingin menyelesaikan masalah cicilan kredit. Dia kemudian menghubungi Bambang. Setelah itu, Bambang datang bersama dua koleganya, M. Imron Rusyadi dan Alank Risky Pradana. Mereka datang ke kantor diler. Terjadi cekcok, korban sempat dipukuli dan dipaksa masuk mobil.

Saat di dealer, Kresna Bayu dan M. Rizaldi yang menyusul dengan mengendarai sepeda motor ikut masuk ke dalam mobil. Saat di dalam mobil, para terdakwa menganiaya korban. Sampai akhirnya mereka membunuh korban dengan melempar ke jurang di Cangar, Batu. (q cox, Jaka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *