SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim mengundang seluruh partai politik untuk menjelaskan tahapan pendaftaran pilgub Jatim 2018, terutama soal kesehatan para calon. Jumat (5/1/2018)
Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito mengatakan bahwa untuk sosialisasi dan pengumuman tahapan pilgub Jatim sebenarnya sudah dilakukan sejak tanggal 1 januari 2018 lalu. Dan sosialisasi soal kesehatan ke bakal calon Gubernur lewat parpol ini sangat penting.
“Pasalnya tes kesehatan ini merupakan salah satu sahnya persyaratan bakal calon yang maju pada pilgub Jatim,” ucapnya.
Untuk itu, KPU Jatim telah bekerjasama dengan Rumah Sakit dr. Soetomo, dan BNN provinsi Jatim untuk pelaksanaan kesehatan Bakal Calon Gubernur Jatim dan Bakal Calon Wakil Gubernur Jatim 2018.
“Kerjasama dengan BNNP ini KPU Jatim ingin bacagub dan Bacawagub yang daftar Pilgub 2018 ini harus bebas dari Narkotika,” terangnya.
KPU Jatim juga mengimbau kepada bacagub dan bacawagub untuk mendaftarkan diri lebih awal, agar proses penelitian dan kesehatan dapat selesai dengan cepat.
Di masa pendaftaran, KPU akan menerima berkas sesuai jam kerja (pukul 08.00-16.00) mulai tanggal 8 – 9 Januari 2018. Kecuali di hari akhir (10 Januari 2018), KPU siap menerima hingga batas waktu pergantian hari, pukul 24.00.
Berkas yang diperlukan meliputi dokumen CV pribadi, visi dan misi, hingga bukti dukungan partai dari masing-masing kandidat. Sesuai aturan, harus mencapai 20 persen dari jumlah kursi DPRD Jatim atau 25 persen dari total suara di pemilu 2014 lalu.
Catatan pentingnya, penyerahan tersebut harus dilakukan langsung oleh pimpinan pejabat struktural masing-masing partai, di antaranya ketua dan sekretaris partai. (q cox)