Pemerintahan

USBN Dikembalikan ke Sekolah, Dewan Pendidikan: Otonomi Sekolah Diberikan Keleluasaan

14
×

USBN Dikembalikan ke Sekolah, Dewan Pendidikan: Otonomi Sekolah Diberikan Keleluasaan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengembalikan pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) kepada pihak sekolah. Sehingga, nantinya sekolah dapat dengan leluasa memiliki ruang dalam menentukan lulus atau tidaknya siswa tersebut.

Selama ini, USBN diselenggarakan melalui pilihan ganda. Hal itu dinilai tidak optimal dalam mengukur kompetensi dasar yang dimiliki oleh siswa.

Maka dari itu, tahun 2020 nanti, USBN bakal diselenggarakan oleh sekolah dan diganti dengan ujian (asesmen). Ujian untuk menilai kompetensi siswa dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif. Seperti portofolio, atau penugasan tugas kelompok.

Dengan begitu, nantinya guru dan sekolah lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswa. Di samping itu pula, anggaran USBN dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

Dewan Pendidikan Surabaya, Martadi mengatakan, ketika USBN dikembalikan ke sekolah, maka spiritnya adalah ruang otonomi sekolah itu diberikan keleluasaan. Artinya adalah sekolah itu bisa lebih kreatif, inovatif dalam mengembangkan pembelajaran, penilaian dan sebagainya.

“Tetapi, kalau kemudian perlahan mereka (sekolah, red) tidak dilengkapi dengan sarana, gurunya tidak dipenuhi, maka varian-mutu antara satu sekolah dengan sekolah yang lain akan cukup lebar,” ujar Martadi, Jum’at (13/12/2019).

Oleh karenanya, lanjut Martadi, maka tugas pemerintah daerah adalah bagaimana memetakan sekolah-sekolah yang belum memenuhi standar minimum itu. Selain itu, sarana dan gurunya juga perlu ditingkatkan. Kemudian pula ditingkatkan standar manajerial dan sebagainya.

“Sehingga ketika sekolah itu relatif memenuhi standar, maka outputnya relatif standar,” kata Martadi.

Namun, ia mengungkapkan, bahwa sempat ada pertanyaan apakah tidak ada ketakutan jika sekolah itu membuat ujian sendiri, dan dengan nilai dibuat terlalu tinggi. Maka bagi dia, hal ini tidaklah menjadi masalah. Pasalnya, ia menilai, nantinya yang menguji adalah masyarakat.

“Kalau misalnya sebuah SMP X lulus 100 persen dengan nilai 9 atau 8, tetapi ketika nantinya dia (murid, red) di tes di sekolah jenjang berikutnya tidak bisa apa-apa, maka itu akan menjadi hal yang tidak positif bagi sekolah itu,” ungkap dia.

Maka dari itu, Martadi meyakini, bahwa ketika sekolah itu diberikan keleluasaan dalam menyelenggarakan USBN, pastinya mereka juga tidak serta merta dalam memberikan penilaian kepada siswa.

“Dia (sekolah, red) tidak akan serta merta, ‘ngawur’ dalam membuat nilai yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada di sekolah itu,” tandas dia. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *