Jatim RayaPeristiwa

Usulan PSBB Disetujui Kemenkes, Ini Penjelasan Pemkab Sidoarjo

11
×

Usulan PSBB Disetujui Kemenkes, Ini Penjelasan Pemkab Sidoarjo

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO (Suarapubliknews) – Kementerian Kesehatan telah setujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 21 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020.

Menteri Kesehatan dr. Terawan melalui siaran pers resminya mengatakan, PSBB tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi kasus covid-19 yang dinilai terjadi peningkatan dan penyebaran yang signifikan, dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

“Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan disana,” kata dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Selasa (21/04/2020).

Sementara, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan, PSBB akan diterapkan di 14 kecamatan,  tingkat penyebaran Covid-19 di Sidoarjo sudah tinggi, nilai Sidoarjo sudah 10,2 padahal nilai 8 saja sudah bisa diterapkan PSBB.

Selama diberlakukan beberapa peraturan juga akan diberlakukan bagi masyarakat, diantaranya seluruh pedagang dan warga yang beraktivitas di luar rumah diwajibkan memakai masker.

“Jika sudah diberlakukan Pembatasan Sosialisasi Berskala Besar (PSBB) maka, jika masyarakat aktifitas diluar rumah tidak memakai masker akan kena sanksi, dan pedagang yang tidak menggunakan masker maka bisa di sanksi dengan penutupan,” ujar Wakil Bupati Sidoarjo saat keliling membagikan masker di Pasar Krian. Selasa (21/4/2020).

Wabup Nur Ahmad Syaifuddin juga menyampaikan adapun sanksi yang diterapkan berdasarkan peraturan gubernur Jawa Timur dan peraturan bupati Sidoarjo yang sekarang masih dalam pembahasan. Ia juga minta kepada pabrik yang merumahkan karyawannya agar tetap membayar gajinya jika pabrik tersebut mampu.

“Nanti para pedagang di pasar akan kita ringankan biaya retribusi pasar, biasanya bayar retribusi maka akan kita atur bisa kita bebaskan atau kita potong 50 persen selama tiga bulan. Dan bagi pabrik atau perusahaan jika ada yang tidak mampu membayar penuh maka bisa dilakukan musyarawah dengan karyawannya,” kata Cak Nur.

PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. (q cox, drie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *