Politik

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya: Perwali No.33/2020 Tak Melarang RHU Buka

11
×

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya: Perwali No.33/2020 Tak Melarang RHU Buka

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – A.Hermas Thony Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya meminta kepada semua pihak untuk tidak memberikan tafsir sendiri-sendiri soal Perwali No.33/2020 perubahan atas perwali No.28/2020, karena menurutnya telah melalui kajian yang mendalam.

Menurut dia, di Perwali no.33/2020 ada ketentuan di pasal 20 ayat (1) disebutkan tentang pedoman pelaksanaan tatanan normal baru dan seterusnya, dan di ayat (2) disebutkan selain kegiatan di tempat kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana yang dimaksud di ayat (1) dilarang beroperasi.

“Artinya yang boleh beroperasi yang diatas ini, yaitu destinasi pariwisata, arena permainan, salon, bar shop dan gelanggang olahraga. kecuali untuk kan gitu,” kata Thony. Kamis (16/07/2020)

Kata Pariwisata, lanjut Thony, perlu dimaknai secara proporsional, dan makna proporsional ini tidak ditafsirkan sendiri sendiri. Harus didasari kepada aturan yang ada, seperti di dalam ketentuan Perda no 23 tahun 2012 Tentang Pariwisata.

Sementara Perda Pariwisata itu dinyatakan sebagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah dan pemerintah daerah.

“Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) ini dibuat oleh siapa, apakah disediakan oleh masyarakat, pengusaha? Kalau yang disediakan oleh pengusaha, artinya Perwali 33 Tahun 2020 tidak melarang dan bisa ditafsirkan tidak melarang (buka), terhadap rumah hiburan yang dirasakan dimaknai suatu tempat wisata,” tandasnya.

“Orang datang di tempat itu, wisata atau tidak? kalau ternyata mereka datang di tempat itu merasa sebagai bentuk wisata berarti sudah selesai, karena adalah Pariwisata yang memiliki makna tadi itu,” tegas Thony.

Jadi, lanjut Thony, tempat wisata yang didukung berbagai fasilitas dan ada layanan yang disediakan oleh masyarakat atau pengusaha. “Jadi apa yang dirisaukan? Jadi menurut saya jangan memandang Perwali (33) ini, makna maksud yang sempit,” kata Thony.

Thony berpendapat, jika Perwali no.33/2020 dimaksudkan untuk memberikan pelarangan, maka penjelasannya sudah detail bahwa mulai pasal 1 sampai terakhir tidak ada (pelarangan).

“Saya lihat secara eksplisit atau tersurat tidak ada larangan RHU untuk tutup di Perwali 33 tahun 2020 ini,” tegas Thony. (q cox, Irw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *