Jatim Raya

Warga Pemegang Surat Ijo Keluhkan Tingginya IPT

89
×

Warga Pemegang Surat Ijo Keluhkan Tingginya IPT

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Tingginya pembayaran hak sewa kepada pemkot terkait pemakai dan penghuni persil yang berasal dari penyerahan Belanda saat menjajah Indonesia (Gementee), ke RI. Tanah ex bondodeso, pelepasan penguasaan China asing, dan bekas perkumpulan ex PKI dikeluhkan warga,

Seorang warga pemakai dan penghuni persil atau yang akrab disebut Surat Ijo, HM Farid yang juga Kahumas Pemprov Jatim dan mantan Bupati Lamongan tersebut mengaku keberatan untuk membayar hak sewanya ke Pemkot yang saat ini mengalami kenaikan berlipat lipat.

“Bayangkan PBB naik selangit, untuk pembayaran Iuran Pemakai Tanah (IPT) 2,5 s/d 2,6 X dari jumlah PBB, dan pembayaran ini dipukul rata antara penghuni untuk rumah tangga dengan penghuni yang dipergunakan untuk komersial, artinya yang dibuat komersial atau usaha, termasuk tidak ada bedanya pula dengan para pengembang property, jadi saya harus mengeluarkan dana puluhan juta pertahunnya untuk keperluan tersebut,” katanya.

Sebanyak 46.811 persil dengan total luas 8. 319.081.62 m2 yang terletak di berbagai pelosok di kota Surabaya, tuntut sertifikasi agar kehidupan mereka mempunyai hak dan keadilan sesuai dengan tatanan dan hukum yang berlaku di negeri Pancasila ini.

“Atas nama para penghuni saya minta keadilan dari Pemkot Surabaya agar tanah tersebut bisa disertifikasi secara wajar, hal tersebut disampaikan sesuai dengan semangat presiden RI JokoWi yang saat ini gencar memberikan sertifikat pada rakyatnya, seandainya disuruh mengganti uang administrasi kami tidak keberatan asalkan wajar,” katanya.

Ketua Laboratorium Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Dr.Taufik Iman Santoso SH Mhum menambahkan, apa yang disampaikan oleh para penghuni persil di Surabaya itu sangat wajar selain mereka sudah menempati persil tersebut puluhan tahun, juga sebagai amanat dari hasil penelitian dan hearing dengan DPRD Jatim pada 24 September 2018 lalu.

“Warga yang menempati tanah surat ijo itu berharap ada win win solotion antara warga dan Pemkot Surabaya. Seperti warga bersedia membeli dengan harga yang disepaakati. Kami jufa sudah menghadap Gubernur dan melalui biro hukum Pemprov Jatim meminta walikota Surabaya dalam hal ini memperhatikan kepentingan warganya yakni warga Surabaya yang menempati persil surat ijo tersebut,” tambah Taufik.

Taufik menegaskan apa yang diperjuangkannya demi untuk membantu warga masyarakat Surabaya tersebut mendapat sambutan baik dari presiden RI Jokowi agar masalah tersebut secepatnya diselesaikan.

“Dalam hal ini pak Jokowi sudah memerintahkan pihak BPN agar mendata dan membantu penyelesaiannya,” tutupnya. (q cox, Tama Dinie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *