PeristiwaPolitik

Warga Surat Ijo Kembali Berdemo, Ini Respon Pansus DPRD Surabaya

17
×

Warga Surat Ijo Kembali Berdemo, Ini Respon Pansus DPRD Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Mahfud Ketua Pansus Retribusi Aset Kekayaan Daerah DPRD Surabaya, menanggapi landai soal aksi demo yang digelar Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS) di depan Gedung DPRD Surabaya pada Senin (17/05/2021) pagi tadi.

“Komunitas itu sejak awal kan memang menolak, agar dibebaskan dari retribusi. Perda ini hanya dan perubahan sedikit, sementara yang dipersoalkan mereka adalah soal sanksi. Padahal setiap Perda kan memang ada sanksinya. Ini sama, artinya normatif saja,” ucap Mahfud saat dikonfirmasi media ini.

Mahfud memberikan pembanding, bahwa di Perda no 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda no 2 tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat bisa jadi contoh.

“Di aturan itu, orang buang sampah sembarangan saja diancam pidana 3 bulan atau denda Rp 50 juta. Termasuk orang yg membakar sampah di ruang terbuka hijau. Tapi soal pembebasan surat ijo memang bukan urusan kami. Kami hanya bisa menyampaikan ke eksekutif,” tuturnya.

Sebelumnya, Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS) melakukan aksi demo besar-besaran di depan gedung DPRD Kota Surabaya, dengan tuntutan membatalkan pengesahan Raperda Pengelolaan Aset Kekayaan Daerah Kota Surabaya, yang direncanakan akan disahkan dewan hari ini, Senin (17/05/21).

Ketua Umum KPSIS, Haryono mempertanyakan, mengapa warga surat ijo Surabaya menolak pengesahan Raperda Pengelolaan Aset Daerah, karena didalam Raperda tersebut ada pasal yang berbunyi, bahwa siapa yang tidak membayar retribusi maka akan dipidanakan silahkan media cek sendiri pasalnya.

“Jadi kami ditelikung, pengesahan Raperda Pengelolaan Aset Kekayaan Daerah Surabaya mengapa masih dimasa situasi libur hari raya lebaran. Ini kan sama saja seperti pengesahan Omnibus Law yang disahkan saat waktu dinihari. Ini jelas bentuk arogansi anggota dewan yang terhormat di Surabaya,” ujarnya

Ia menjelaskan, dalam pasal yang ada di Raperda tersebut dimana diterapkan sanksi dan denda jika penghuni tidak membayar retribusi, ditambah akan dipidana. “Lalu dimana rasa perikeadilannya wakil rakyat yang terhormat si pembuat Raperda,” reaksinya.

“Jadi kami merasa di dzholimi untuk itu kami menolak pengesahan Raperda Retribusi Kekayaan Aset Daerah, jika tidak kami akan terus demo di gedung DPRD Kota Surabaya.”tegas Haryono.

Menurut dia, seharusnya anggota dewan berpihak kepada warga, bukan kepada Pemkot Surabaya karena wargalah yang memilih anggota dewan.

Haryono menerangkan, pekan lalu sebelum lebaran perwakilan kami menghadap Komisi B DPRD Kota Surabaya, agar Raperda Retribusi Kekayaan Aset Daerah Surabaya tidak disahkan. Namun, argumentasi-argumentasi kami tidak digubris anggota Komisi B.

“Jika Raperda ini disahkan maka penjara akan dipenuhi oleh pejuang-pejuang surat ijo Surabaya” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *