Politik

Warga Tuntut Pelepasan Surat Ijo, John Thamrun: Ini Masukan Penting untuk Pansus

13
×

Warga Tuntut Pelepasan Surat Ijo, John Thamrun: Ini Masukan Penting untuk Pansus

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Komisi B DPRD Surabaya yang saat ini bertugas melaksanakan pembahasan Raperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, mendapatkan materi tambahan dari warga terkait status kepemilikan surat ijo.

Menanggapi hal ini, anggota Pansus Raperda Restribusi Kekayaan Daerah DPRD Surabaya, Jhon Tamrun, mengaku tidak bisa serta-merta memenuhi tuntutan warga, namun usulan-usulan dari warga dirasa penting agar penyusunan perda bisa mengakomodir kepentingan warga.

“Sehingga Perda itu nantinya tidak salah. Aspirasi warga ini akan kita bawa ke rapat pansus” jelasnya,” ucap Politisi PDIP ini usai menemui warga pemukim lahan surat ijo yang menggelar aksi di depan gedung DPRD Surabaya. Senin (09/03/2020)

Diketahui, ratusan warga penghuni surat ijo Kertajaya melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor DPRD Surabaya. Indung Sutrisno selaku koordinator warga meminta agar pansus Raperda Restribusi Kekayaan Daerah, tidak memasukkan tanah surat ijo kedalam kekayaan daerah.

“Penguasaan tanah surat ijo oleh Pemkot Surabaya tidak sah, karena dilakukan saat tanah tersebut tidak kosong melainkan sudah dihuni warga” jelasnya.

Menurut Indung, saat menguasai tanah Pemkot Surabaya tidak memberikan ganti rugi ke warga.

“Selain itu berdasarkan Undang-Undang Agraria, Hak Pengguna Lahan (HPL) boleh dikuasai Pemkot asal untuk kepentingan pemerintahan daerah, tapi ini dikuasai untuk jadi miliknya” tegas Indung.

Maka, kata Indung, klaim kepemilikan tanah surat ijo oleh Pemkot dianggap ilegal dan kini warga meminta agar restribusi terhadap tanah tersebut dihapus. “Restribusi yang dikenakan berkali-kali lipat jumlahnya dari PBB” ungkap Indung.

Tidak hanya itu, warga juga menagih janji Walikota dan Wakil Walikota saat kampanye Pilkada periode lalu yang akan menyerahkan tanah surat ijo kepada warga. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *