Bisnis

Waspada Insvestasi Bodong, Waspada Investasi Keluarkan Himbauan

112
×

Waspada Insvestasi Bodong, Waspada Investasi Keluarkan Himbauan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerugian karena investasi illegal atau bodong mencapai Rp 88,8 triliun. Kerugian terbesar hasil dari berasal dari kasus travel umrah. Hal ini membuat Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi mengeluarkan imbauan.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, mengatakan, masyarakat yang menjadi korban investasi bodong jarang ada yang melapor, karena korbannya dari berbagai kalangan.

“Ada yang pegawai negeri sipil (PNS), pengusaha kaya, dan aparat pemerintah lainnya. Mereka yang jadi korban adalah orang yang serakah dengan mengharapkan keuntungan yang tidak wajar,” katanya.

Menurut Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK ini pada saat Sosialisasi Satgas Waspada Investasi para korban diiming-imingi bunga yang cukup besar. Misalnya bunga 10 persen per bulan, atau satu persen per hari.

“Kalau dihitung jelas tidak wajar, namun banyak yang tertarik dengan bunga sebesar itu. Padahal, mana ada keuntungan bisnis yang sebesar itu. Sebesar 10 persen per bulan, atau 120 persen per tahun. Kalau ada yang menawarkan keuntungan sebesar itu, harus ditanyakan dulu izinnya,” papar Tongam.

Contohnya koperasi Pandawa Grup, dimana korbannya mencapai lebih dari 549.000 orang. Mereka terbuai karena dijanjikan bunga 10 persen per bulan hingga harus menanggung rugi. Kerugiannya mencapai Rp 3,8 triliun.

“Agar tidak terjadi lagi korban kasus investasi bodong seperti itu, masyarakat diimbau agar berhati-hati menerima tawaran investasi. Jika logis dan legal, tidak akan menawarkan bunga yang melebihi bunga deposito,” tegasnya.

Beberapa karakteristik investasi bodong diantaranya Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu yang singkat. Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru atau member get member. Memanfaatkan tokoh atau motivator untuk menarik investor. Klaim tanpa resiko. Legalitas tidak jelas

“Legalitas perusahaan harus kredible. Kebanyakan investasi bodong itu tak punya izin yang jelas. Serta dapat menciptakan kondisi instabilitas. Selain akan muncul imij negatif terhadap produk keuangan, investasi bodong ini juga dapat mengganggu proses pembangunan,” tandas Tongam.

Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur, Heru Cahyono,menambahkan kegiatan sosialisasi Satgas Waspada Investasi ini digelar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang praktik investasi ilegal yang masih marak di masyarakat.

“Masih maraknya kegiatan penawaran investasi ilegal yang terjadi di masyarakat berdasarkan laporan masyarakat kepada Satgas Waspada Investasi,” imbuh Heru Cahyono. (q cox, Tama Dinie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *