Hukrim

Eksepsi Empat Bos Es Krim Zangrandi Ditolak Hakim

22
×

Eksepsi Empat Bos Es Krim Zangrandi Ditolak Hakim

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Nota Keberatan (eksepsi) empat bos es krim Zangrandi atas kasus penggelapan saham, dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim. Hal ini terungkap saat keempat terdakwa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda putusan sela, Kamis (30/01/2020).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa surat dakwaan penuntut umum Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, telah sah dan memenuhi ketentuan pasal 156 dan 143 KUHAP hingga sepatutnya untuk tidak dapat diterima.

“Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum para terdakwa tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah menurut hukum. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,”ucap ketua majelis hakim Pujo Saksono.

Atas putusan sela tersebut, hakim Pujo kemudian memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya. “Mohon waktu satu minggu yang mulia,”kata Damang Anubowo.

Setelah dirasa cukup, hakim Pujo kemudian menunda persidangan pada pekan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi.

Terpisah, Erles Rarelal penasihat hukum para terdakwa ketika ditemui mengatakan bahwa saya melihat hakim masih memberi kesempatan kepada tim penasihat hukum untuk membuktikan kejelasan perkara ini.

“Dari perspektif hukum, saya sangat senang karena hakim memberi ruang dan waktu kepada kami, untuk membuktikan bahwa nyata nyata ini perkara perdata dijadikan pidana,”jelas Erles.

Untuk diketahui, Adi Tanumulia (alm) dan Jani Limawan (alm) merupakan pasangan suami istri yang memiliki tujuh anak kandung. Mereka adalah Sylvia Tanumulia, Robiyanto Tanumulia, Emmy Tanumulia, Willy Tanumulia, Ilse Radiastuti Tanumulia, Evy Susantidevi Tanumulia dan Grietje Tanumulia.

Sebelum meninggal dunia, Adi Tanumulia (alm) dan Jani Limawan (alm) mendirikan sebuah perusahaan bergerak di bidang penjualan es krim dengan nama ZANGRANDI. Setelah Adi Tanumulia meninggal dunia, maka kegiatan usaha tersebut dilanjutkan oleh anak-anaknya, dan pada akhirnya didirikanlah PT. ZANGRANDI PRIMA yang Pemegang Sahamnya adalah para ahli waris sekaligus.

Pada saat pendirian PT Zangrandi, segenap Ahli Waris sepakat Saham milik Evy Susantidevi diatas namakan saudaranya yaitu Sylvia Tanumulia yang tertuang dalam Akta No. 31 tanggal 12 Pebruari 1998 tentang Surat Pernyataan yang dibuat dihadapan Susanti, S.H Notaris /PPAT di Surabaya. Selanjutnya, dalam setiap rapat perusahaan Evy selalu diundang bahkan diberikan deviden oleh Perusahaan.

Belakangan, sejak Sylvia meninggal dunia pada tahun 2013, mulai timbul upaya-upaya untuk mencaplok saham Evy di PT Zangrandi. Alhasil, dilakukanlah rapat umum pemegang saham RUPS, kemudian saham sebanyak 20 milik Sylvia (alm) berikut milik Evy tersebut malah dialihkan sepihak kepada Willy (7) saham, Grietje (7) saham, dan Emmy (6) saham, pada tanggal 25 Agustus 2017. Dan hasil rapat tetap disahkan Fransiskus.

Atas perbuatan para terdakwa, korban Evy Susantidevi hanya berharap negara hadir dan melindungi dirinya yang merasa dirugikan karena saham miliknya yang merupakan warisan orang tua, diambil oleh saudaranya sendiri.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 266 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *