Jatim Raya

Tol Gempol Pandaan Berlakukan Penyesuaian Tarif Per 31 Januari 2020

28
×

Tol Gempol Pandaan Berlakukan Penyesuaian Tarif Per 31 Januari 2020

Sebarkan artikel ini
DCIM100MEDIADJI_0051.JPG

PASURUAN (Suarapubliknews) – Terhitung 31 Januari 2020 akan diberlakukan penyesuaian tarif tol pada ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan (Gempol IC-Pandaan IC). Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1250/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019.

Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Tol Agung Widodo mengatakan penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

“Penyesuaian tarif sendiri disesuaikan dengan pengaruh inflasi yang terjadi pada Kabupaten Pasuruan. Sementara itu, untuk penyesuaian tarif tol periode berikutnya dilakukan berdasarkan besaran tarif hasil perhitungan sebelum dilakukan pembulatan,” katanya.

Sesuai keputusan Menteri PUPR di atas, ditetapkan golongan kendaraan dan besaran tarif tol pada Jalan Tol Gempol-Pandaan (Gempol IC-Pandaan IC) dengan rincian tarif baru jalan tol Jalan Tol Gempol-Pandaan sebagai berikut:

• Pengendara asal Gempol IC dengan tujuan Gempol JC: Golongan I Rp 3.000, Golongan II Rp 5.000, Golongan III Rp 5.000, Golongan IV Rp 6.000, Golongan V 6.000.
• Pengendara asal Gempol JC dengan tujuan Pandaan IC: Golongan I Rp 8.500, Golongan II Rp 14.000, Golongan III Rp 14.000, Golongan IV Rp 17.500, Golongan V 17.500.
• Pengendara asal Gempol IC dengan tujuan Pandaan IC: Golongan I Rp 11.000, Golongan II Rp 18.500, Golongan III Rp 18.500, Golongan IV Rp 23.500, Golongan V 23.500.

Pada penyesuaian tarif tol ini terdapat penurunan tarif untuk Gol. III, Gol. IV, dan Gol. V yaitu tarif yang ditujukan untuk angkutan logistik. Penurunan tarif tol Gol. III dan Gol. IV rata-rata turun sebesar 11% dan untuk Gol V turun signifikan rata-rata sebesar 24%.

Sebagai sosialisasi akan diberlakukannya tarif tol, anak usaha Jasa Marga, PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT) selaku pengelola Jalan Tol Gempol-Pandaan menyebarkan informasi melalui media sosial, leaflet, spanduk, dan Variable Message Sign (VMS).

“Demi lancarnya perjalanan Anda di jalan tol, pengguna jalan dihimbau untuk selalu memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melakukan perjalanan. Dengan begitu, antrian di gerbang tol tidak akan terjadi,” tutup Agung. (q cox, Tama Dinie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *