Hukrim

Terkait Polemik Eksekusi Tanah Warga Tanjungsari, Eggi Sudjana Bakal Datangi MA dan KPK

51
×

Terkait Polemik Eksekusi Tanah Warga Tanjungsari, Eggi Sudjana Bakal Datangi MA dan KPK

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Lama tak juga mendapat perkembangan Aanmaning (pemberitahuan maupun eksekusi), puluhan warga Tanjungsari akhirnya meluruk Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (9/3/2019).

Perkembangan Aanmaning tersebut keluar setelah warga Tanjungsari, Surabaya (penggugat) memenangkan gugatan ditingkat kasasi melawan tiga perusahaan PT Darmo Satelit Town (DST), PT Darmo Grand (DG) dan PT Darmo Permai (DP) (tergugat).

Kuasa hukum warga Tanjungsari, Eggi Sudjana mengatakan jika kedatanganya itu meminta ketua PN Surabaya Nursyam, agar obyek sengketa lahan milik warga dieksekusi secara paksa setelah adanya putusan inkrah dari Mahkamah Agung RI.

“Putusan yang sudah inkrah harus dilaksanakan dan secepatnya harus di eksekusi, walaupun ada peninjauan kembali atau PK,” tukas Eggi Sudjana dihadapan puluhan warga Tanjungsari yang bertempat di halaman PN Surabaya.

Tak hanya itu, Eggi menyayangkan sikap Waka PN Surabaya, Wedhayati saat memberikan jawaban jika kewenagan Aanmaning itu adalah kewenangan ketua pengadilan dalam pemberitahaun untuk melakukan eksekusi.

“Itu tergantung kewenangan ketua, katanya. Undang – undang itulah yang mengatur kewenangan. Tidak boleh bisa dihalangi oleh PK sekalipun untuk melakukan eksekusi,” ujar Eggi menirukan pernyataan Waka PN Surabaya.

Tak hanya itu, pihaknya juga khawatir dengan adanya pemahaman dari situasi yang pada pekan lalu telah disampaikan oleh Nursyam yang menyebut jika akan mempertimbangkanya dengan adanya peninjauan kembali (PK).

“Kan Aanmaning, itu peringatan untuk dilakukan eksekusi. Artinya itu keputusan dia sendiri, masak keputusan sendiri dipertimbangkan. Oleh karena itu kita akan mengadu ke Mahkamah Agung,” tambahnya.

“Selain itu kita juga akan datangi KPK, terkait dugaan penyuapan. Bisa saja itu,” tutupnya.

Sementara itu juru bicara PN Surabaya, Sigit Sutriono mengatakan jika kedatangan warga merupakan hak mereka untuk menanyakan perkembangan Aamaning.

“Kalau warga tersebut atau termohon tereksekusi mau, mereka akan keluar dengan suka rela. Tapi kalau tidak mau, tahapan berikutnya adalah pengesongan dengan paksa,” ujarnya.

Adanya pengosongan dengan paksa, biasanya akan menimbulkan keberatan dari pihak tereksekusi dan harus dikoordinasikan dengan pihak keamanan.

“Biasanya kalau pengosongan paksa biasanya ada yang keberatan, makanya harus koordinasi dengan pihak keamanan. Dan sebelum dikosongkan harus ada penetapan mengenai eksekusi dari PN setempat,” tukasnya.

Untuk diketahui, puluhan warga Tanjungsari (penggugat) telah memenangkan gugatan mereka ditingkat kasasi atas tiga perusahaan pengembang rumah mewah (tergugat).

Tiga perusahan pengembang rumah mewah itu adalah PT Darmo Satelit Town (DST), PT Darmo Grand (DG) dan PT Darmo Permai (DP) terhadap Pembebasan Tanah Untuk Negara (P2TUN), yang menyatakan didalam lahan yang dikuasai pihak tergugat sebagaian terdapat lahan milik warga seluas 35 hektar. (q cox)

Tampak puluhan warga Tanjungsari saat mengelar aksi unjuk rasa didepan gedung PN Surabaya, Selasa (9/4/2019)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *