Hukrim

Yakin Dengan Dakwaannya, JPU Tanggapi Dingin Eksepsi Bos Rasa Sayang

8
×

Yakin Dengan Dakwaannya, JPU Tanggapi Dingin Eksepsi Bos Rasa Sayang

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Ivan Kuncoro, Bos Rumah Karaoke Rasa Sayang yang terjerat dalam kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi), di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/12).

Dari fakta persidangan di ruang Garuda 1, tim kuasa hukum terdakwa Ivan Kuncoro yang diketuai Adnan Afandy, disebutkan dalil dalil keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nouvan Arianto yang di nilai tidak memenuhi syarat formil dan materiil, karena tidak berkaitan dengan pasal yang didakwakan.

“Penjabaran dalam surat dakwaan penuntut umum tidak ada kejelasan dalam permasalahan tidak membayarnya PT Rasa Sayang atas lisensi atau atas penggandaannya,”kata Adnan Afandy.

Selain dalil tersebut, Adnan juga menyampaikan terkait posisi terdakwa Ivan, sebagai direktur PT Rasa Sayang. Ia menyebutkan, bahwa Ivan berposisi sebagai direktur 23 April 2013, sedangkan pada bulan September 2018, anak dari Heri Kuncoro tersebut tidak lagi menjabat ataupun masuk dalam jajaran manajemen PT Rasa Sayang.

“Oleh karena itu, surat dakwaan penuntut umum dapat di kategorikan sebagai dakwaan Error In Persona. Karena saat terjadinya aduan ke Polda Jatim pada 9 Oktober 2018. Sehingga terdakwa Ivan Kuncoro tidak mempunyai tanggung jawab penuh atas permasalahan di PT Rasa Sayang,”imbuhnya.

Terkait dalil dalil tersebut, tim penasihat hukum memohon agar dalam putusan sela majelis hakim yang diketuai oleh Mashuri memutuskan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa tidak dapat dipidana berdasarkan surat dakwaan JPU, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan JPU, tandasnya.

Atas eksepsi penasihat hukum terdakwa, hakim mashuri kemudian menanyakan tanggapan JPU. “Kami tanggapi pada sidang berikutnya yang mulia,”ucap Nouvan.

Sidang kemudian ditunda oleh hakim pada hari Kamis 26 Desember 2019.

Usai persidangan, JPU Nouvan ketika ditemui dengan raut wajah dingin menyampaikan, bahwa intinya dirinya bertetap pada surat dakwaannya yang sudah disusun secara cermat.

“Kami membuat surat dakwaan tersebut, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang kami terima dari kepolisian. Dan kami tetap yakin akan surat dakwaan tersebut,” tutur Nouvan.

Untuk diketahui, Kasus pelanggaran HAKI ini dilaporkan oleh LMKN ke Polda Jatim. Selain menetapkan Ivan Kuncoro sebagai tersangka, Polisi juga menyita barang bukti dalam perkara ini, diantaranya, server rumah karaoke, layar monitor, sound system, metadata lagu-lagu dalam daftar putar yang belum berijin.

Saat gelar kasus ini, Polda Jatim juga menghadirkan sejumlah musisi, di antaranya Anang Hermansyah, vokalis Dmasiv Band, Rian Ekky, dan Adi Adrian, personel KLa Project yang juga komisioner LMKN.

Dalam kesempatan tersebut, Anang Hermansyah mengungkapkan, ulah pemilik karaoke melanggar hak cipta sampai menggandakan lagu menyebabkan banyak kerugian bagi para seniman. Namun, pihaknya enggan menyebutkan berapa kerugian yang dialaminya.

“Hak cipta itu konsepnya harus minta izin ke LMKN. Itu sudah diatur dalam UU. Saya berharap penegakan yang dilakukan Polda Jatim bisa dicontoh polda lainnya,” kata mantan Anggota DPR RI saat di Mapolda Jatim, Kamis (22/10) lalu. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *