Jatim Raya

Jelang Nataru, 340 Botol Miras Ilegal Disita Polsek Ngadiluwih Kediri

17
×

Jelang Nataru, 340 Botol Miras Ilegal Disita Polsek Ngadiluwih Kediri

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews) – Polsek Ngadiluwih Polres Kediri amankan ratusan barang bukti miras ilegal berbagai jenis dalam giat operasi keamanan menjelang Natal dan Tahun Baru 2020 di wilayah hukumnya.

Hal ini disampaikan AKP Muklason S.H.,Kapolsek Gampengrejo Polres Kediri, bahwa dalam giat selama 5 hari sebanyak 340 botol miras ilegal berbagai jenis berhasil diamankan

“Barang bukti miras itu kita amankan dari beberapa warung yang ada wilayah hukum Polsek Ngadiluwih,” Ujar AKP Muklason Kepada Suarapubliknews.net .Rabu (18/12/2019)

Kata AKP Muklason, dari barang bukti yang sudah diamankan akan dibawa ke Polres Kediri untuk dimusnakan, dan bagi penjualnya akan dilakukan pemeriksaan guna proses lebih lanjut

“Pihak kami akan lebih gencar melakukan patroli rutin, mulai dari pemantauan perkantoran transaksi keuangan seperti BANK, ATM juga Pertokohan Emas serta antisipasi balap liar,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *