NasionalPemerintahan

100 Perangkat Desa di Tanah Bumbu Telah Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

21
×

100 Perangkat Desa di Tanah Bumbu Telah Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

TANAH BUMBU (Suarapubliknews) – Sekitar 100 orang perangkat Desa di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), kini telah menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.

Keikutsertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong kesejahteraan masyarakat Indonesia, terutama para pekerja khususnya yang berkaitan dengan kesehatan.

Selain itu, program ini telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 yang diimplementasikan dengan pembentukan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Menurut Plt Kepala Dinas PMD Tanah Bumbu, Samsir di sela kegiatan sosialisasi perbup di Aula Gedung Mahligai Bersujud I Kapet, Kecamatan Simpang Empat, keikutsertaan jaminan sosial ini berlaku bagi siapa saja, termasuk perangkat desa.

Sehingga ia berharap masyarakat bisa memahami konsep jaminan ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS. Membayar iuran berarti telah menolong sesama dan menjalankan budaya bangsa ini.

“Perangkat desa di Kabupaten Tanah Bumbu hampir 100 persen ikut BPJS ketenagakerjaan. Mulai kepala desa, perangkat desa PBD, anggota BPD RT, sekertaris RT hingga TPD masuk,” ujarnya.

Disebutkannya, bahwa manfaat mengikuti BPJS Ketenagakerjaan sangat besar. Sebagai contoh kepala Desa Setarap yang meninggal mendapatkan manfaat jaminan kematian sebesar Rp 40 juta.

“Padahal almarhum tidak terus menerus membayar iuran tapi karena dia sudah terdaftar, bantuan dari BPJS sebesar 40 juta,” jelas Syamsir.

Hal serupa juga dialami perangkat Desa Pendamaran yang meninggal dunia ketika bertugas, ahli waris mendapatkan bantuan dari BPJS ketenagakerjaan.

“Selain mendapatkan manfaat jaminan kematian, peserta BPJS Ketenaga kerjaan juga mendapat manfaat jaminan kecelakaan kerja,” terangnya. (q cox, Imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *