PemerintahanPeristiwa

72 UPZ Baznas Terbentuk, Wali Kota Eri Cahyadi: Programnya Harus Sejalan dengan Pemerintah Entas Kemiskinan dan Pengangguran

19
×

72 UPZ Baznas Terbentuk, Wali Kota Eri Cahyadi: Programnya Harus Sejalan dengan Pemerintah Entas Kemiskinan dan Pengangguran

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Surabaya melakukan penguatan pengurus kelembagaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas. Sekarang ini tercatat telah terbentuk 72 UPZ Baznas mulai dari tingkat kecamatan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga masjid.

Kegiatan penguatan kelembagaan UPZ tersebut, salah satunya digelar oleh Baznas Kota Surabaya pada, Senin (30/1/2023). Acara yang berlangsung di Graha Sawunggaling Lantai 6 Gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ini, diikuti para pengurus UPZ Baznas se-Kota Pahlawan.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan pengarahan sekaligus motivasi kepada para pengurus UPZ Baznas. Ia menyatakan bahwa program BAZNAS harus sejalan dengan pemerintah. Salah satunya adalah dalam program pengentasan kemiskinan dan pengangguran.

“Karena itu menjadi tugas pemerintah untuk kepentingan umat. Maka kalau ada rumah tidak layak huni (Rutilahu), tidak punya jamban, ada bayi stunting, Baznas bisa turun sesuai dengan program pemerintah,” kata Wali Kota Eri Cahyadi.

Menurutnya, Baznas adalah Amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah. Baznas melalui UPZ, berwenang dalam mengumpulkan, mendistribusikan serta mendayagunakan zakat kepada orang yang berhak menerima (mustahik).

Namun demikian, kata dia, ketika ada warga yang membutuhkan bantuan, maka tidak serta merta langsung meminta melalui Baznas Surabaya. Karena menurutnya, pemerintah tetap menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan persoalan itu.

“Misalnya, jumlah Rumah Tidak Layak Huni di Kota Surabaya ada 100, sedangkan anggaran pemerintah mampu hanya 60 rumah. Nah, baru yang 40 sisa Rutilahu ini kemudian diajukan (bantuan) ke Baznas,” ujar dia mencontohkan.

Wali Kota Surabaya yang lekat disapa Cak Eri itu juga menjelaskan, bahwa uang Baznas yang masuk untuk zakat, dapat digunakan dalam berbagai hal. Namun, peruntukan uang zakat ini juga harus sesuai dengan syariat agama. “Nah, ketika itu boleh, maka lakukan. Tapi jangan langsung menuju (meminta bantuan) ke Baznas,” pesan dia.

Maka dari itu, Cak Eri berpesan kepada pengurus Baznas Surabaya atau UPZ, agar tidak langsung memberikan bantuan ketika ada orang yang mengajukan. Ia menyebut, bahwa calon penerima bantuan atau zakat itu dapat dikroscek terlebih dahulu dengan data warga miskin Pemkot Surabaya.

“Jadi daftar nama (penerima bantuan) itu dari pemkot, bukan orang langsung mengajukan ke Baznas. Karena sejatinya, orang miskin, anak terlantar itu menjadi tanggungjawab pemerintah,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Baznas Kota Surabaya, Moch Hamzah menyampaikan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan kelembagaan UPZ Baznas. Dimana Baznas sebagai lembaga pemerintah non-struktural, sesuai peraturan bisa membentuk UPZ di lingkup pemerintah maupun daerah.

“Maka dari itu dibentuklah UPZ-UPZ di tingkat kecamatan, OPD, lembaga swasta, maupun masjid atau musala. Termasuk Kemenag Surabaya yang sudah terbentuk satu UPZ,” kata Moh Hamzah.

Menurut dia, UPZ Baznas memiliki peran penting dalam mengumpulkan maupun pendistribusian zakat kepada masyarakat yang berhak menerima. Karenanya, kegiatan ini dilakukan sebagai bagian untuk menguatkan lembaga UPZ Baznas. “Dimana dalam acara penguatan kelembagaan ini diberikan beberapa prosedur standar operasional hingga syarat-syarat administrasi,” terangnya.

Hamzah juga memaparkan, hingga saat ini telah terbentuk 72 UPZ Baznas di Kota Surabaya. Dengan rincian, 31 UPZ di tingkat kecamatan, 35 OPD, 1 Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Surabaya dan 5 masjid. Pihaknya menargetkan, dalam waktu dekat akan terbentuk lebih banyak UPZ Baznas di masjid dan musala. “Supaya nanti pada waktu Ramadan, mereka punya hak amil mengelola zakat fitrah dan zakat-zakat lainnya,” ungkapnya.

Tak lupa, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya Muzakki agar dapat menyalurkan zakat melalui lembaga-lembaga resmi. Baik itu melalui Baznas Surabaya atau lembaga amil zakat resmi yang lainnya.

“Kemudian kepada masyarakat yang merasa bahwa dirinya bagian Mustahik (orang berhak menerima zakat) tentunya kalau ada penyaluran (zakat) bisa mengajukan melalui UPZ di kecamatan masing – masing,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *