Pemerintahan

Pemkot Surabaya Berhasil Raih Penghargaan Bergengsi Dari Badan Informasi Geospasial

118
×

Pemkot Surabaya Berhasil Raih Penghargaan Bergengsi Dari Badan Informasi Geospasial

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berhasil meraih penghargaan bergensi dengan Predikat KANAKA (Emas) dari Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk kategori penyelenggaraan Bhumandala Informasi Geospasial batas desa dan kelurahan Terbaik Tingkat Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Se Indonesia.

Penghargaan tersebut, diterima Penjabat Sementara (PJs) Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani dalam acara BHUMANDALA AWARD 2024 di Grand Studio Metro TV, Jakarta pada Senin (4/11/2024). Capaian ini adalah hasil kerja keras Pemkot Surabaya dalam penetapkan dan penegasan batas wilayah setiap kelurahan dan Kecamatan sejak 2016 hingga saat ini.

Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Kota Surabaya, Arief Boediarto mengatakan bahwa Pemkot Surabaya telah memanfaatkan teknologi sistem informasi geospasial (SIG) dalam pelaksanaan penetapan dan penegasan batas Kelurahan di Kota Surabaya dan berhasil menyajikan data tersebut ke dalam bentuk web berbasis spasial, yaitu aplikasi sistem basis data.

“Kota Surabaya memiliki keberanian dan upaya lebih dalam menetapkan dan menegaskan batas wilayah di setiap kelurahan dan kecamatan. Output dari penetapan itu adalah Perwali sebagai landasan hukum setiap wilayah,” terangnya Arief.

Arief Boediarto menjelaskan, penetapan dan penegasan batas wilayah yang dilakukan sebagai upaya mengurangi konflik dan sengketa lahan di Kota Pahlawan. Selain itu, memberi payung hukum bagi kelurahan dan kecamatan mengelola wilayahnya masing – masing.

“Terpenting bisa menjadi acuan pemberian Dana Kelurahan (Dakel) yang tepat sasaran. Siapa penerima dana tersebut dan bagaimana pengelolaannya bisa termonitor dengan baik,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Arief menggungkapkan, hasil penetapan wilayah yang ada dalam aplikasi basis data terintegrasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Sehingga memudahkan pengecekan pembayaran pajak di setiap wilayah sebagai optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Potensi retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mana yang belum tersentuh pihak kelurahan dan kecamatan, bisa segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Tim Administrasi Kewilayahan Bapemkesra Fitri Yuliana menggungkapkan, dalam proses penentuan batas wilayah kelurahan dan kecamatan pihaknya berkoordinasi dengan Kodam 5 Brawijaya dan Badan Pertanahan Negara (BPN). Hal ini dilakukan agar selama proses berlangsung tidak ada batas wilayah yang melebihi atau terlewat.

“Selama proses kami juga memastikan tidak ada data kependudukan yang berubah. Dokumen pertanahan dan peta kretek sebelumnya juga menjadi acuan penetapan dan penegasan batas wilayah. Ketika ada kendala juga harus dicari solusinya,” jelasnya.

Menurutnya, indikator – indikator di atas juga menjadi penilaian dalam keberhasilan Kota Surabaya meraih predikat emas dari BIG.

Sejauh ini, sebanyak 125 dari 153 kelurahan dan 25 dari 31 kecamatan sudah memiliki batas wilayah yang jelas dan diatur dalam Perwali. Sisanya masih dalam proses dan akan dirampungkan pada 2026 mendatang.

“Targetnya semua wilayah akan selesai pada tahun 2026 mendatang. Masih ada 28 kelurahan dan 6 kecamatan yang masih dalam proses penetapan dan penegasan batas wilayah,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *