PeristiwaPolitik

Disodori Permohonan Persetujuan, Pansus DPRD Surabaya Minta PD Pasar Surya Lengkapi Data

138
×

Disodori Permohonan Persetujuan, Pansus DPRD Surabaya Minta PD Pasar Surya Lengkapi Data

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – DPRD Surabaya menggelar rapat Pansus perdana yang membahas persetujuan terhadap penghapusan/pemindahtanganan sebagian tanah asset Perusahaan Daerah Pasar Surya di Komisi A yang membidangi Hukum dan Pemerintahan.

Rapat perdana dipimpin oleh Pdt Rio Pattiselanno selaku Wakil Ketua Pansus namun didampingi langsung oleh Yona Bagus Widiatmoko selaku Ketua Pansus yang juga Ketua Komisi A DPRD Surabaya.

Hadir dalam rapat, Agus Priyo Dirut PD Pasar Surya, perwakilan dari Bagian Hukum dan Kerjasama serta perwakilan dari Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemkot Surabaya ini

Saat rapat berlangsung, Dirut PD Pasar Surya menyampaikan data permohonan untuk persetujuan terkait keberadaan 7 titik Pasar yang telah beralih fungsi, agar pengelolaannya bisa dikembalikan kepada Pemkot Surabaya.

Menurut Rio Pattiselanno,  7 titik pasar tersebut diantaranya Pasar Dukuh, Pasar Gembong Tebasan, Pasar Indrakila, Pasar kebalen, Pasar Kertopaten, Pasar Padegiling, dan yang kondisinya sudah terbangun gedung adalah Pasar Ambengan Batu.

“Yang 6 terkait pengalihan sebagai jalan umum, sementara yang satu telah terbangun Gedung Serba Guna,” Ucap Rio kepada awak media usai rapat berlangsung. Selasa (19/11/2024)

Merespon permohonan ini, Rio menegaskan bahwa Pansus masih ingin memperdalam keberadaan 7 titik pasar tersebut karena ternyata data yang diserahkan tidak mencantumkan keterangan soal luasan lahan.

“Data yang diberikan ke kami ternyata keterangan luasannya dari BPN masih kosong. Maka kami belum bisa menanggapi, apakah setuju atau tidak, karena barangnya masih belum jelas. Ukurannya harus jelas, jangan kosong,” jelasnya.

Menurut keterangan dari mereka (PD Pasar), lanjut Rio, dari Perda 1 th 1999 memang kosong. Tetapi karena konteksnya terkait keberadaan aset, maka harus diteliti dan ditelaah secara hukum dengan benar.

“Maka di pertemuan berikutnya, kami akan mengundang Dinas PU supaya bisa menjelaskan secara detil, luasannya itu seperti apa. Sehingga kolom kosong ini bisa terisi karena akan menjadi dasar kami untuk memutuskan setuju atau tidak,” tuturnya.

Politisi PSI ini mengatakan jika dirinya mempunyai catatan penting terkait proses pelepasan aset yang yang menurutnya bisa menjadi preseden buruk, karena ada kesan jika dilakukan dulu baru dimintakan ijin.

“Gedung serbaguna sudah dibangun dan jalan umum sudah dibebaskan dulu baru dimintakan persertujuan. Jangan sampai prilaku ini menjadi budaya di urusan pemerintahan,” tandasnya.

Oleh karenanya, Rio menyampaikan jika di rapat mendatang Pansus akan memanggil dan melibatkan berbagai stake holder termasuk Camat dan Lurah agar permasalahannya bisa menjadi semakin jelas. (q cox)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *