SURABAYA (Suarapubliknews) – Komisi D DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait pengaduan beberapa Eks karyawan PT. Graha Sarana Duta (Telkom Property) soal realisasi haknya sebagai karyawan setelah mengabdi selama belasan tahun.
Rapat menghadirkan beberapa pihak terkait diantaranya Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, perwakilan dari manajemen PT. Graha Sarana Duta (Telkom Property), perwakilan eks karyawan dan seluruh anggota Komisi D DPRD Surabaya.
Menurut dr. Michael Leksodimulyo, M.B.A., M.Kes anggota Komisi D DPRD Surabaya dari fraksi PSI, mengatakan bahwa Eks karyawan ini ada yang memang masa kerjanya sudah selesai dan ada yang terhenti karena terkena pengurangan (PHK).
Yang ada kaitannya dengan BPJS ketenagakerjaan sudah selesai karena sudah diterima kompensasinya, namun yang dikeluhkan adalah kekurangan pembayaran kompensasi (semacam bonus) yang biasanya diterima setiap tahun, nilainya 1 bulan gaji. Dari tahun 2013 sampai 2020.
“Ini bagi mereka yang statusnya pegawai rendah memang sangat besar nilainya. Dan ini hanya bisa diselesaikan oleh perusahaan Asuransi Jiwasraya yang kemudian dipindahkan ke perusahan asuransi Indonesia Financial Group (IFG),” ucap dr. Michael Leksodimulyo. Selasa (21/01/2025)
Dia menjelaskan, yang paling bisa memediasi persoalan ini sebenarnya adalah pihak Disnaker, namun sepertinya para eks karayawan ini belum menempuh kesana. “Belum didaftarkan pengaduannya,” imbuhnya.
Slamet Riyadi perwakilan dari PT. Graha Sarana Duta (Telkom Property), menerangkan bahwa perusahan telah menjalankan usahanya sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan dan tidak ada sedikitpun menyalahi aturan.
“Ada 16 eks karyawan OS yang merasa tidak puas dengan apa yang telah diberikan perusahaan selama ini. Termasuk pemberian manfaat (tali asih) yang sudah diterimanya. Nilainya bervariasi karena ini kebijkan perusahaan, tidak ada dalam aturan. Jadi sudah clear semuanya,” terangnya.
Namun menurut Effendi perwakilan dari eks karyawan GSD, dalam setiap tahun menerima dana kompensasi dengan sebutan topay, namun sejak tahun 2013 hingga tahun 2020 tidak ada lagi, yang alasannya dimasukkan ke Asuransi Jiwasraya.
“Dulu dikatakan kalau pasti akan cair sampai akhirnya doipindah ke IFG. Setelah kita tuntut, diberikan namun nilainya tidak sampai separuhnya, itupun masing-masing eks karyawan tidak sama. Saat ditanya, katanya perusahaan sudah tidak bisa memberikan lagi, alasannya itu tali asih,” tuturnya.
Effendi mengaku jika dirinya dan teman-teman lainnya masih akan terus berjuang agar haknya bisa dicairkan. Karena uang itu sudah masuk asuransi atas namanya
“Yang kami takutkan, uang itu sudah dikasikan pihak IFG ke perusahaan, tapi diberikan ke karyawan cuma sedikit. Saat kami tanyakan, pihak perusahaan tidak menjawab,” tandasnya. (q cox)