PeristiwaPolitik

Polemik CASBAR Surabaya, DPRD Desak Penghentian Sementara Operasional

101
×

Polemik CASBAR Surabaya, DPRD Desak Penghentian Sementara Operasional

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Surabaya terkait polemik operasional CASBAR di kawasan Pondok Nirwana, Jalan Ir. Soekarno, Rabu (29/4/2026), berlangsung alot. Forum ini mempertemukan warga terdampak, pengelola usaha, serta perwakilan Pemerintah Kota Surabaya, menyusul keluhan yang disebut telah berlangsung lebih dari satu tahun.

Perwakilan warga, Taufik Hidayat yang juga Ketua Takmir masjid setempat, menyampaikan keresahan jemaah dari empat RW di sekitar lokasi. Ia menegaskan penolakan warga didasari dampak nyata yang dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.

“Ini murni amar ma’ruf nahi mungkar. Kami hanya ingin lingkungan tetap kondusif,” ujarnya dalam forum.

Warga mengeluhkan kebisingan dari aktivitas hiburan malam, dugaan kegiatan yang tidak sesuai norma lingkungan, hingga dampak fisik berupa retaknya bangunan rumah akibat getaran suara.

Selain itu, warga mengaku telah menempuh berbagai upaya, mulai dari komunikasi dengan pengurus RT/RW hingga penggalangan petisi. Namun, dalam proses tersebut, warga juga mengaku mengalami tekanan.
“Beberapa hari setelah kejadian itu, kami merasa ada intimidasi. Ada yang datang memaki dan menantang warga,” ungkapnya.

Meski sempat menggelar aksi di lokasi, warga menegaskan kegiatan dilakukan secara damai melalui doa dan tahlil, serta membatasi jumlah massa guna menghindari potensi konflik.
Dalam RDP terungkap bahwa izin restoran dan bar di lokasi tersebut telah dimiliki. Namun, izin operasional diskotek atau nightclub belum terbit karena menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Surabaya, M. Mahmud, menegaskan aktivitas usaha tanpa izin tidak dapat dibenarkan.
“Kalau belum memiliki izin tetapi sudah beroperasi, itu jelas tidak boleh,” tegasnya.

Mahmud juga menyoroti menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kota akibat berlarutnya persoalan ini.
“Jika masyarakat sudah menilai pemerintah tidak ada gunanya, ini kondisi yang sangat serius,” ujarnya.

Ia menilai persoalan tidak semata administratif, melainkan juga kurangnya pendekatan sosial dari pelaku usaha kepada warga sekitar.
“Jangan dilawan, warga harus dirangkul. Itu yang paling penting,” katanya.

Mahmud turut menekankan pentingnya etika dalam menjalankan usaha di tengah lingkungan masyarakat.
“Sebelum membuka usaha, harus ‘kulo nuwun’, permisi kepada warga. Ini etika yang tidak tertulis, tetapi sangat penting,” imbuhnya.

Selain aspek perizinan, DPRD juga menyoroti kewajiban dokumen lingkungan berupa SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan), yang mengatur upaya pencegahan dampak, termasuk kebisingan.

Sebagai tindak lanjut, DPRD merekomendasikan penghentian sementara aktivitas hiburan malam hingga seluruh perizinan terpenuhi. Pengelola juga diminta melakukan peredaman suara secara maksimal serta membuka ruang komunikasi dengan warga.

Pemerintah kota bersama aparat wilayah turut diminta melakukan pengecekan langsung ke lapangan, baik siang maupun malam hari, guna memastikan kepatuhan terhadap aturan.

RDP ini menegaskan bahwa investasi tetap didukung di Kota Surabaya, namun harus berjalan seiring dengan ketertiban, kenyamanan, serta penghormatan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *