PeristiwaPolitik

15 Murid SMP Positif Narkoba, DPRD Surabaya Dorong Pemkot Segera Bangun Pusat Rehabilitasi Narkoba

122
×

15 Murid SMP Positif Narkoba, DPRD Surabaya Dorong Pemkot Segera Bangun Pusat Rehabilitasi Narkoba

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – DPRD Surabaya merespon baik gerak cepat (gercep) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang telah menyiapkan serangkaian langkah strategis sebagai respons atas temuan 15 siswa SMP yang positif menggunakan narkoba di kawasan Jalan Kunti, Surabaya.

Hal ini disampaikan Arif Fathoni Wakil Ketua DPRD Surabaya, yang mengatakan bahwa fakta adanya anak SMP yang positif narkoba merupakan fenomena puncak gunung es, karena setahun yang lalu berdasarkan data dari BNN Kota, sudah banyak kecamatan yang masuk zona merah penggunaan narkotika.

Untuk itu, mendorong kepada Pemkot Surabaya untuk segera memikirkan soal pembangunan pusat rehabilitasi penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya lainnya, sehingga warga yang menjadi korban dapat segera disembuhkan secara maksimal.

“Tentu dengan SOP yang tegas, jika metode penyembuhannya 3 bulan harus dilakukan 3 bulan, jangan seperti informasi yang beredar sekarang, rehabilitasi 3 bulan tapi hanya dilakukan 1 minggu,” ucapnya kepada media ini, Minggu (16/11/2025).

Politisi muda Partai Golkar ini berharap, Dispendik dan DP3A mengaktifkan siswa siswi SMP di Surabaya untuk menjadi duta anti narkotika di sekolah masing masing, diberi pemahaman dan pengetahuan oleh BNN mengenai pola penyebaran dan bahaya narkotika bagi generasi muda.

“Sehingga pergaulan sebaya agar mempersempit ruang bagi pengguna diluar sekolah untuk memberikan efek negatif ke dalam lingkungan pergaulan sekolah, disamping pengawasan orang tua dirumah,” tuturnya.

Selain itu, Wakil Ketua Bappilu DPD Partai Golkar Jatim ini juga mendorong kapada aparat terkait, yakni BNN bersama Satpol PP Kota Surabaya untuk aktif melakukan razia di kampung kampung, guna mempersempit ruang gerak pengedar untuk menjual barang dagangannya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan, bahwa penanganan yang dilakukan tidak hanya menyasar para siswa, tetapi juga fokus pada pemberantasan di sumbernya dan pencegahan di sekolah lain.

Langkah pertama yang akan dilakukan untuk 15 siswa tersebut adalah membedakan status hukum mereka. Jika terbukti hanya sebagai pemakai, mereka akan direhabilitasi penuh tanpa sanksi dikeluarkan dari sekolah.

“Tetapi, kalau dia terbukti sebagai pengedar, maka kita lakukan rehabilitasi. Kita pulihkan kembali, kita kuatkan kembali agar anak ini punya semangat lagi untuk menjadi orang yang baik,” ujar Wali Kota Eri, Jumat (14/11/2025).

Wali Kota Eri menekankan bahwa kasus ini adalah tanggung jawab bersama, terutama orang tua. Menurutnya, peran orang tua menjadi garda terdepan dalam sikap dan perilaku seorang anak. “Bagaimanapun mereka ini, anak yang salah asuhan. Tidak bisa seorang anak itu dibebankan kepada guru. Yang terdekat adalah orang tua,” tegasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *