HukrimNasionalPeristiwa

IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Penipuan Digital

85
×

IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Penipuan Digital

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (Suarapubliknews) ~ Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana sebesar Rp161 miliar kepada 1.070 korban penipuan digital. Dana tersebut merupakan hasil pemblokiran dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan, sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.

Pengembalian dana dilakukan secara simbolis dalam acara yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. Acara tersebut dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan perbankan, aparat penegak hukum, serta perwakilan korban.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyatakan, pengembalian dana ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital yang kian kompleks. “Pengembalian dana korban scam ini menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks dan inovatif,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kejahatan keuangan digital saat ini bersifat lintas negara dengan berbagai modus, mulai dari penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan kerja, hingga penipuan melalui media sosial. Modus love scam juga disebut masih marak terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Dalam penanganannya, IASC menghadapi sejumlah tantangan, antara lain lonjakan jumlah pengaduan, keterlambatan pelaporan dari korban, kebutuhan peningkatan kecepatan pemblokiran rekening, serta kompleksitas aliran dana hasil kejahatan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan, pengembalian dana korban scam mencerminkan komitmen kuat OJK bersama kementerian, lembaga, dan industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen serta menjaga kepercayaan publik terhadap sektor keuangan. “Sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam memerangi berbagai modus scam yang terus berkembang,” katanya.

Ia juga mengapresiasi keberanian para korban yang bersedia melaporkan kasus dan berbagi pengalaman sebagai pembelajaran bersama dalam upaya pencegahan kejahatan keuangan digital.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menilai penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas tinggi. “Ini bukan kejahatan biasa. Ini white collar crime dengan modus dan teknik yang canggih, sehingga penanganannya tidak bisa dilakukan secara parsial,” ujarnya.

Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 pengaduan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.

OJK mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menjadi korban penipuan keuangan agar peluang pengembalian dana semakin besar. Pelaporan dapat dilakukan melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id. Masyarakat juga diminta mewaspadai pihak-pihak yang mengatasnamakan IASC atau Satgas PASTI. (q cox, tama dini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *