Politik

Bahas Raperda Pengendalian Banjir, DPRD Surabaya: Sistem penanganan sejak dari rumah warga

86
×

Bahas Raperda Pengendalian Banjir, DPRD Surabaya: Sistem penanganan sejak dari rumah warga

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Komisi C DPRD Kota Surabaya sedang mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pengendalian Banjir. Peraturan ini dirancang secara detail untuk mengubah paradigma penanganan banjir di Surabaya, dari sekadar pembuangan air menjadi sistem manajemen air yang terintegrasi sejak dari rumah warga.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kota Surabaya, Rabu (04 Maret 2026), dipimpin oleh Sukadar, SH selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kota Surabaya tentang Pengendalian dan Penanggulangan Banjir.

Dalam pembahasan pasal demi pasal yang dilakukan bersama Pemerintah Kota Surabaya, ditekankan bahwa fokus utama Perda ini meliputi empat hal krusial, yakni: operasional, kewenangan jaringan, penyediaan tampungan air, dan optimalisasi resapan.

Salah satu poin revolusioner dalam Raperda ini adalah kewajiban penyediaan kolam tampung di setiap persil lahan. Berdasarkan kajian teknis Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), setiap lahan seluas 100 meter persegi diwajibkan memiliki kolam tamping kapasitas 1 meter kubik (minimal) air hujan sebelum dialirkan ke saluran umum.

“Harapan kami, air hujan ditahan dulu di kolam tampung masing-masing. Begitu debit di saluran existing sudah mulai surut, baru air dari kolam tampung dibuka. Ini untuk mencegah beban berlebih pada saluran primer maupun sekunder secara bersamaan,” ujar Sukadar, saat dikonfirmasi usai rapat Pansus di Komisi C DPRD Kota Surabaya.

Menurut dia, aturan ini akan lebih ketat bagi pengembang perumahan. Untuk setiap 100 meter persegi lahan di kawasan pengembang, kapasitas tampung yang diwajibkan meningkat menjadi 3 meter kubik.

Selain kolam tampung, Raperda ini bertujuan menghidupkan kembali fungsi resapan dan “bak kontrol” di setiap rumah yang mulai hilang akibat modernisasi bangunan yang serba semen (rabat). DPRD menyoroti pentingnya setiap talang air memiliki sistem bak kontrol sebelum masuk ke saluran tersier.

Pansus menekankan bahwa ketelitian dalam membahas 50 pasal Raperda ini bertujuan agar aturan tersebut benar-benar bisa dieksekusi di lapangan. DPRD tidak ingin hanya menjadi dokumen formalitas tanpa implementasi nyata dari pihak eksekutif maupun kepatuhan masyarakat dan pengembang.

“Kita tidak ingin lagi ada omongan bahwa banjir di Surabaya itu hal biasa atau ‘langganan’. Kita harus kendalikan. Karena ini Perda inisiatif DPRD, kami melakukan pembahasan secara sangat detail, bahkan satu hari terkadang hanya tuntas 10 pasal,” tambahnya.

Hingga saat ini, pembahasan telah memasuki pasal ke-20. Dengan asumsi progres 10 pasal per pertemuan, Raperda ini ditargetkan rampung dalam tiga kali pertemuan mendatang untuk kemudian disahkan dalam rapat paripurna.

Melalui regulasi ini, posisi Surabaya diharapkan lebih kuat dalam mengatur jaringan drainase (tersier, sekunder, dan primer) meskipun kewenangan sungai besar tetap berada di tangan pemerintah pusat (BBWS). (q cox, nda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *