Jatim RayaPemerintahan

DJP Jawa Timur Blokir Serentak Rekening 3.185 Penunggak Pajak

105
×

DJP Jawa Timur Blokir Serentak Rekening 3.185 Penunggak Pajak

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) ~ Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, dan Kanwil DJP Jawa Timur III melakukan pemblokiran serentak terhadap rekening milik ribuan penunggak pajak di Jawa Timur. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 6–8 Mei 2026 dengan total 3.185 berkas penunggak pajak yang tersebar di 11 bank besar berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.

Pemblokiran dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III sebagai bagian dari penegakan hukum perpajakan.

Selain rekening bank, DJP juga melakukan penelusuran terhadap aset keuangan lain milik wajib pajak, termasuk subrekening efek, polis asuransi, hingga instrumen keuangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemblokiran dilakukan terhadap wajib pajak yang sebelumnya telah menerima Surat Teguran dan Surat Paksa, namun tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya setelah melewati jatuh tempo pembayaran.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan sesuai ketentuan hukum perpajakan. “Kami mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi utang pajaknya. DJP tetap mengedepankan kepatuhan sukarela, tetapi terhadap wajib pajak yang tidak menunjukkan itikad baik setelah seluruh tahapan penagihan dilakukan, tindakan penegakan hukum, termasuk pemblokiran, akan dilaksanakan secara terukur, profesional, dan akuntabel,” ujarnya.

DJP menjelaskan kewenangan pemblokiran rekening wajib pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Sementara tata cara pelaksanaan penagihan pajak mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Melalui langkah tersebut, DJP berharap dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagai kontribusi terhadap pembangunan nasional. (feb, tama dini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *