HukrimJatim RayaPeristiwa

Soroti Fakta Persidangan, Massa AKB Kediri Raya Desak Kejari Usut Dugaan Aliran Uang Rp1,2 Miliar

180
×

Soroti Fakta Persidangan, Massa AKB Kediri Raya Desak Kejari Usut Dugaan Aliran Uang Rp1,2 Miliar

Sebarkan artikel ini

KAB. KEDIRI (Suarapubliknews) – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Kediri Bersatu (AKB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (3/6/2026). Mereka menuntut kejelasan tindak lanjut penanganan dugaan aliran dana sebesar Rp1,2 miliar yang mencuat dalam fakta persidangan kasus korupsi yang tengah bergulir.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan melalui orasi. Salah satu perwakilan AKB, Siti Ismina, menyoroti keterangan yang terungkap dalam persidangan terkait adanya uang sebesar Rp1,2 miliar yang disebut diterima oleh oknum di lingkup Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.

Menurut Ismina, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, dana yang berhasil dikembalikan hanya sekitar Rp600 juta dan selanjutnya disita oleh penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jawa Timur.

“Kami datang untuk mempertanyakan perkembangan kasus tersebut. Jika fakta-fakta sudah terungkap dalam persidangan, seharusnya ditindaklanjuti secara serius dan tidak tebang pilih,” ujar Ismina kepada wartawan di sela aksi.

Senada dengan itu, Ketua AKB Kediri Raya, Bagus Rhomadhon, meminta aparat penegak hukum bersikap adil dan berani menindak siapa pun yang diduga terlibat, termasuk apabila dugaan tersebut mengarah kepada oknum dari internal institusi penegak hukum.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika ada dugaan keterlibatan oknum aparat yang didasarkan pada fakta persidangan, maka harus diperiksa secara terbuka sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Bagus.

Dalam orasinya, Bagus juga menyinggung keterangan yang muncul dalam proses persidangan terkait adanya penyerahan uang dari terpidana Imam Jami’in kepada seorang staf oknum Jaksa. Keterangan tersebut, kata dia, disampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Ia menilai aparat penegak hukum harus menunjukkan komitmen yang sama dalam menangani setiap dugaan pelanggaran hukum, tanpa memandang latar belakang pihak yang terlibat.

“Jangan sampai penanganan perkara hanya tegas terhadap pihak di luar institusi penegak hukum, sementara dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum internal justru tidak ditindaklanjuti,” katanya.

Aksi sempat berlangsung memanas setelah para demonstran mengaku tidak mendapat kesempatan untuk bertemu maupun berdialog dengan perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Kekecewaan massa memuncak hingga mereka melakukan blokade sementara terhadap pintu masuk kantor kejaksaan menggunakan sejumlah kendaraan yang dibawa peserta aksi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri terkait tuntutan maupun berbagai pernyataan yang disampaikan massa dalam aksi tersebut. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *