KOTA MALANG (Suarapubliknews) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh PWI Malang Raya dengan melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polresta Malang Kota. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Hotman Paris yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Jumat (17/7/2026).

Ketua PWI Jawa Timur, H. Lutfil Hakim, menilai pernyataan bernada kasar yang dilontarkan Hotman Paris dapat berdampak psikologis terhadap insan pers serta berpotensi mengganggu independensi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Pernyataan Hotman Paris yang kasar dan bernada menghina dapat berdampak psikologis terhadap profesi jurnalis secara umum. Hal itu juga bisa dikategorikan sebagai bentuk intimidasi yang berpotensi mengganggu independensi wartawan,” ujar Lutfil kepada wartawan, Selasa (21/7).
Menurut Lutfil, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengamanatkan agar wartawan menjalankan tugas secara profesional dan independen. Karena itu, setiap narasumber juga semestinya menghormati profesi wartawan dan tidak melontarkan pernyataan yang dapat menimbulkan rasa takut, tertekan, maupun minder saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Apalagi Hotman merupakan seorang pengacara. Seharusnya ia dapat menjaga tutur kata dan menjunjung tinggi sikap saling menghormati antarprofesi,” katanya.
Lutfil menjelaskan, Pasal 4 ayat (3) UU Pers menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik. Dalam menjalankan tugas tersebut, wartawan berhak mengajukan pertanyaan kepada narasumber sebagai bagian dari upaya menggali informasi.
“Kalau wartawan banyak bertanya, justru itu menunjukkan profesionalisme dalam menggali informasi, bukan seperti yang disampaikan,” tegasnya.
Ia juga menilai tindakan yang merendahkan martabat wartawan berpotensi melanggar ketentuan dalam UU Pers. Menurutnya, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers. Selain itu, Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa pers tidak dapat dikenai penyensoran, pembredelan, maupun tindakan lain yang menghambat kebebasan pers.
“Pasal 8 UU Pers juga menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Karena itu, saya sebagai Ketua PWI Jawa Timur mendukung langkah hukum yang ditempuh teman-teman PWI Malang Raya,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua PWI Malang Raya, Cahyono, membenarkan bahwa organisasinya telah resmi melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polresta Malang Kota pada Selasa (21/7/2026).
Menurut Cahyono, laporan tersebut dilatarbelakangi ucapan Hotman Paris, “Lu punya otak nggak?”, yang ditujukan kepada salah seorang wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung beberapa hari lalu. Ucapan itu dinilai telah merendahkan martabat wartawan di depan umum.
“Ucapan tersebut menjadi dasar laporan kami ke Polresta Malang Kota agar yang bersangkutan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Meski Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf kepada PWI melalui video, hal itu tidak menggugurkan proses hukum yang telah kami tempuh,” tegas Cahyono. (q cox)












