Politik

DPRD Surabaya Dorong Penyelesaian Sengketa Aset Pasar Turi Secara Adil dan Berkeadilan

125
×

DPRD Surabaya Dorong Penyelesaian Sengketa Aset Pasar Turi Secara Adil dan Berkeadilan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Komisi A DPRD Surabaya meminta penyelesaian persoalan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan emplasemen Stasiun Surabaya Pasar Turi dilakukan secara transparan, mengedepankan musyawarah, serta tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat yang digelar Kamis (6/8/2026), menyusul rencana penertiban bangunan yang berdiri di atas lahan milik PT KAI di kawasan tersebut.

Dalam rapat itu, PT KAI menjelaskan bahwa area emplasemen Stasiun Pasar Turi merupakan bagian dari rencana penataan dan pengembangan stasiun. Perusahaan juga menyampaikan telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 492 dengan luas lahan sekitar 62.022 meter persegi.

Selain itu, PT KAI menyebut telah mengantongi putusan kasasi perkara perdata Nomor 719 K/Pdt/2026 tertanggal 12 Maret 2026 yang berkaitan dengan objek sengketa tersebut.

Di sisi lain, perwakilan warga, Boimin selaku Ketua RT 4, menyampaikan bahwa sebagian kawasan yang kini menjadi polemik telah ditempati masyarakat selama puluhan tahun.

“Secara fisik kawasan tersebut telah dikuasai warga sejak tahun 1933,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan kawasan pasar burung telah dimanfaatkan masyarakat sejak 1979 berdasarkan memo Wali Kota Surabaya saat itu. Sementara kawasan Jalan Lamongan disebut telah dihuni warga sejak 1971 dan sebagian masyarakat bahkan telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Perbedaan klaim kepemilikan tersebut menjadi perhatian serius Komisi A DPRD Surabaya. Dewan menilai penyelesaiannya harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan aspek hukum, data kepemilikan, serta kondisi sosial masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.

Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Anas Karno, menegaskan bahwa setiap persoalan aset yang berdampak langsung kepada masyarakat harus diselesaikan secara terbuka dan mengedepankan dialog.

“Komisi A ingin memastikan seluruh pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan data, dokumen, dan fakta hukum yang dimiliki. Penyelesaian persoalan aset harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan ketidakpastian maupun keresahan di tengah masyarakat,” kata Anas.

Dalam rapat tersebut, PT KAI juga menyatakan berkomitmen mengedepankan pendekatan humanis dan tidak akan melakukan tindakan apa pun hingga pembahasan lanjutan bersama Komisi A DPRD Surabaya dilaksanakan.

Anas mengapresiasi komitmen tersebut dan berharap seluruh pihak dapat menahan diri sembari menunggu proses klarifikasi serta sinkronisasi data.

“Yang dibutuhkan saat ini adalah komunikasi yang baik dan ruang dialog yang terbuka. Semua pihak harus mengedepankan musyawarah sehingga solusi yang dihasilkan nantinya dapat diterima oleh semua pihak,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi A DPRD Surabaya akan kembali menggelar rapat dengan menghadirkan Kantor Pertanahan Surabaya II, BPKAD Kota Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, serta jajaran PT KAI yang membidangi aset dan pengembangan kawasan.

Menurut Anas, kehadiran seluruh instansi tersebut diperlukan agar status lahan, riwayat penguasaan, dokumen kepemilikan, serta fakta-fakta hukum yang berkembang dapat dikaji secara komprehensif sebelum diambil keputusan.

“Semua data harus dibuka secara transparan. Baik warga, PT KAI maupun instansi terkait harus membawa dokumen yang dimiliki agar persoalan ini dapat dipetakan secara utuh dan ditemukan jalan keluar yang terbaik,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Komisi A juga meminta Lurah Gundih dan Camat Bubutan memfasilitasi warga dalam melakukan inventarisasi dokumen yang diperlukan, sekaligus membantu proses mediasi apabila dibutuhkan musyawarah lanjutan antara masyarakat dengan PT KAI.

Selain itu, dalam waktu dekat akan dilakukan sosialisasi mengenai rencana penataan dan penertiban bangunan di atas aset PT KAI di kawasan emplasemen Stasiun Surabaya Pasar Turi. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya kesalahpahaman di lapangan.

“Warga membutuhkan kepastian, sementara aset negara juga harus memiliki kejelasan hukum. Karena itu penyelesaiannya harus dilakukan melalui musyawarah, mengedepankan kemanusiaan, dan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Anas. (q cox, Es)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *