Politik

DPRD Surabaya Ajak Warga Kibarkan Merah Putih Sepanjang Agustus, Tolak Ajakan Bendera Setengah Tiang

255
×

DPRD Surabaya Ajak Warga Kibarkan Merah Putih Sepanjang Agustus, Tolak Ajakan Bendera Setengah Tiang

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengajak seluruh masyarakat Kota Surabaya untuk menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan mengibarkan Bendera Merah Putih selama 1–31 Agustus 2026.

Ajakan tersebut disampaikan usai Komisi A DPRD Surabaya menerima aspirasi dari Komunitas Kami Anak Negeri yang menginginkan partisipasi masyarakat dalam memeriahkan bulan kemerdekaan semakin meningkat.

“Hari ini kami menerima penyampaian aspirasi dari rekan-rekan Komunitas Kami Anak Negeri. Mereka menyampaikan keprihatinan karena masih banyak warga Kota Surabaya yang hingga hari ini belum mengibarkan Bendera Merah Putih, padahal Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengimbau pengibaran bendera mulai 1 hingga 31 Agustus,” ujar Yona, Senin (3/8/2026).

Politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe itu menjelaskan, komunitas tersebut juga mengusulkan agar pemerintah memberikan sanksi kepada warga yang belum mengibarkan Bendera Merah Putih. Namun, menurutnya, usulan tersebut tidak dapat diterapkan karena tidak memiliki dasar hukum.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan tidak mengatur sanksi bagi masyarakat yang tidak mengibarkan Bendera Merah Putih. Sebaliknya, regulasi tersebut mengatur larangan dan sanksi terhadap tindakan yang merendahkan kehormatan bendera, seperti mengibarkan bendera dalam kondisi rusak, robek, kusam, pudar, atau digunakan dengan cara yang tidak semestinya.

“Aspirasi terkait pemberian sanksi tentu tidak bisa serta-merta ditindaklanjuti karena Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tidak mengatur sanksi bagi warga yang belum mengibarkan bendera. Yang diatur justru sanksi bagi mereka yang mengibarkan bendera dalam kondisi rusak, kusam, pudar, robek, atau menghina bendera negara,” tuturnya.

Meski demikian, Cak Yebe mengapresiasi aspirasi tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat dalam menumbuhkan semangat nasionalisme. Ia berharap pelaku usaha, pengelola kawasan permukiman, instansi, hingga masyarakat di sepanjang jalan utama turut berpartisipasi mengibarkan Bendera Merah Putih selama bulan kemerdekaan.

“Kami akan menyampaikan aspirasi ini kepada pimpinan DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya agar pengibaran Bendera Merah Putih semakin masif. Kami juga mengajak para pelaku usaha dan masyarakat untuk memasang tiang serta mengibarkan bendera sebagai bentuk penghormatan kepada perjuangan para pahlawan,” katanya.

Selain itu, Cak Yebe berharap Pemerintah Kota Surabaya dapat menghidupkan kembali tradisi mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara serentak setiap pukul 10.00 WIB, sebagaimana telah diterapkan di sejumlah daerah.

Menurutnya, kebiasaan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat rasa cinta tanah air dan semangat kebangsaan di tengah masyarakat.

“Harapan kami Surabaya bisa mengadopsi hal-hal baik dari daerah lain. Akan sangat positif jika setiap pukul 10.00 WIB masyarakat berhenti sejenak dari aktivitasnya, berdiri dengan sikap sempurna, lalu bersama-sama menyanyikan lagu Indonesia Raya,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Cak Yebe juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh ajakan di media sosial yang mengimbau pengibaran bendera setengah tiang tanpa dasar hukum maupun ketentuan resmi dari pemerintah.

“Kami mengajak seluruh warga Kota Surabaya untuk tidak mengikuti ajakan-ajakan yang tidak memiliki dasar, termasuk pemasangan bendera setengah tiang. Mari rayakan Hari Kemerdekaan dengan mengibarkan Merah Putih secara penuh mulai 1 hingga 31 Agustus 2026 sebagai simbol persatuan, penghormatan kepada para pahlawan, dan wujud kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *