KEDIRI (Suarapubliknews) –Wahyu Firmandi (29) warga Desa Binangun Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar terpaksa diringkus Satreskoba Polres Kediri Kota, karena kedapatan membawa ribuan narkoba jenis Pil Dobel LL (koplo)
AKP Kamsudi Kasubag Humas Polres Kediri Kota mengatakan, jika pelaku diringkus di area Jln Mayor Bismo beserta barang bukti sebanyak 250.000 Pil dobel LL
“Pelaku menyebunyikan Pil Dobel LL itu di dalam mobil yang ia kemudikan,” Ucap AKP Kamsudi Kepada. Suarapubliknews.net. Kamis (27/5/2020)
Menurut AKP Kamsudi, saat itu petugas curiga terhadap pengemudi mobil tersebut, kemudian dilakukan pengejaran ternyata di dalamya ada ribuan Pil Dobel LL
“Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku dilakukan penahanan guna pengembangan membongkaran kasus lainya,” Pungkasnya. (q cox. Iwan)