KAB. KEDIRI (Suarapubliknews) – Praktik penangkapan ikan menggunakan setrum listrik, racun (potas), maupun bahan peledak di aliran sungai menjadi perhatian masyarakat Kediri. Metode penangkapan yang tidak ramah lingkungan tersebut dinilai mengancam kelestarian ekosistem perairan dan keberlangsungan sumber daya ikan.
Salah satu warga Kediri, Timotius Swardiyanto, mendesak Pemerintah Kabupaten Kediri untuk bertindak tegas terhadap para pelaku. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak serius terhadap keseimbangan ekosistem sungai.
Timotius menjelaskan bahwa penggunaan setrum dan potas tidak hanya membunuh ikan yang menjadi target tangkapan, tetapi juga merusak habitat serta mengganggu kehidupan biota perairan lainnya. Bahkan, ikan yang selamat dari sengatan listrik berpotensi mengalami gangguan reproduksi yang dapat menyebabkan cacat atau kemandulan. “Dampaknya tidak hanya pada ikan yang mati, tetapi juga terhadap keberlangsungan populasi ikan di masa depan,” tegas Timotius kepada Suarapubliknews.net, Sabtu (13/6/2026).
Mantan Wakil Ketua PWI Kediri Raya itu mengingatkan bahwa larangan penggunaan setrum, racun, dan bahan peledak dalam aktivitas penangkapan ikan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2014.
Ia menyebutkan, dalam ketentuan Pasal 7 dan Pasal 9, pelaku yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta. “Peraturannya sudah jelas. Tinggal bagaimana implementasi dan penegakannya di lapangan agar memberikan efek jera kepada para pelaku,” ujarnya.
Menurut Timotius, penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2014 hingga saat ini masih belum berjalan optimal. Hal itu terlihat dari masih ditemukannya praktik penyetruman ikan, termasuk yang menggunakan perahu karet di aliran Sungai Brantas.
“Kalau memang sudah ada perda yang mengatur, seharusnya ada tindakan nyata di lapangan. Sampai sekarang praktik setrum ikan di Sungai Brantas masih terjadi. Ini menunjukkan pengawasan dan penegakan hukum perlu diperkuat,” katanya.
Lebih lanjut, Timotius menilai keberadaan ikan di sungai memiliki nilai strategis bagi masyarakat, baik dari sisi ekologi maupun ketahanan pangan. Oleh karena itu, perlindungan ekosistem sungai harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Kediri, Dinas Perikanan, Satpol PP, serta aparat kepolisian untuk meningkatkan patroli dan melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku tanpa pandang bulu. “Jangan sampai sumber daya ikan di sungai terus menurun akibat ulah segelintir orang yang hanya mencari keuntungan sesaat. Sungai adalah aset bersama yang harus dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang,” pungkasnya. (q cox, Iwan)












