Politik

Ini Catatan Reni Astuti soal PSBB Kota Surabaya hingga Transisi New Normal

78
×

Ini Catatan Reni Astuti soal PSBB Kota Surabaya hingga Transisi New Normal

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Reni Astuti Wakil Ketua DPRD Surabaya, mengatakan bahwa sejak PSBB Jilid III dinyatakan berakhir pada 8 Juni 2020, dan Gubernur mengembalikan kebijakan penanganan covid pada daerah masing-masing, maka sepenuhnya menjadi kewenangan Walikota.

Terkait pilihan kebijakan masa transisi dengan penguatan protokol kesehatan, Reni menerangkan jika berdasarkan data yang dilansir oleh lawancovid-19.surabaya.go.id, jumlah konfirmasi positif per tanggal 8 Juni 2020 sebanyak 3360, bertambah 236 dari tanggal 7 Juni 2020. Menyumbang 53,36% kasus positif Jatim yang menurut data Pemprov capai 6297.

Artinya, kata Reni, laju kenaikan konfirmasi positif di Surabaya masih terus meningkat. Disatu sisi disebabkan karena tes masif yang dilakukan oleh Pemkot, sedang sisi lainnya menunjukkan bahwa tingkat penyebaran covid-19 di Surabaya masih tinggi.

“Berita baiknya, tingkat kesembuhan di Surabaya semakin bertambah, per 8 Juni indeks kesembuhan 25,80%, namun masih dibawah indeks kesembuhan nasional yang sudah capai 34%. Adapun angka penularan atau Rate of Transmission (RT) di Surabaya masih diatas 1 meskipun trend penularan mengalami penurunan selama PSBB,” ucap Reni. Selasa (9/06/2020)

Menurut Reni, mengambil pilihan dengan tidak memperpanjang PSBB disaat kurva kenaikan kasus positif masih melaju bukan suatu hal yang ringan dan tidak beresiko. Saat pilihan diambil tanggup jawab utama ada di pundak pemkot Surabaya.

“Walikota sebagai Kepala Daerah ketika berani memilih kebijakan ini tentu melalui banyak pertimbangan,” tandas Reni.

Reni menuturkan bahwa kepercayaan Pemprov juga publik warga Surabaya yang berharap penyebaran covid makin terkendali menjadi motivasi sekaligus tantangan yang akan dimintai pertanggungjawaban.

“Dan ketika keputusan sudah diambil oleh Walikota sesuai kewenangannya, maka DPRD Kota Surabaya, akan menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan tupoksinya,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Reni, Pemerintah Kota Surabaya harus mempersiapkan dengan sungguh-sungguh kebijakan di masa transisi, jangan sampai mengulang ketidakefektifan ketiga jilid PSBB yang berlangsung sejak 28 Maret hingga 8 Juni.

“Pelibatan semua pihak sangat penting, dukungan dan partisipasi masyarakat Surabaya sangat dibutuhkan. Kita memliki harapan sama, laju penyebaran covid segera berangsur turun hingga lenyap dari kota Surabaya,” paparnya.

Berikut adalah catatan Reni Astuti terkait kebijakan pemkot sebelum PSBB dan kebijakan di masa transisi pasca PSBB,:

Sebelum PSBB, Pemerintah Kota melalui SE Walikota Surabaya Nomor 360/3324/436.8.4/2020 tertanggal 20 Maret 2020 sudah menerbitkan beberapa protokol diantaranya Protokol Pemerintahan; Protokol Kesehatan; Protokol Komunikasi Publik; Protokol Pengawasan Perbatasan; Protokol Area Pendidikan; Protokol Area Publik; Protokol Transportasi Publik; Protokol Pasar dan Kawasan Perdagangan; Protokol Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Protokol Hotel, Restoran dan Rekreasi Hiburan Umum; Protokol Destinasi Wisata dan Wisata Keagamaan; Protokol Penyelenggaraan Acara Berskala Besar; Protokol Tempat Ibadah; Protokol Permukiman; Protokol Perkantoran; dan Protokol Industri.

Namun harus diingat bahwa ketika protokol tersebut sudah diberlakukan, angka penyebaran pada waktu itu juga tinggi sehingga diambilah opsi PSBB. Jika PSBB sudah tidak mampu mengendalikan penyebaran laju covid-19, jangan kemudian sekedar menggunakan protokol lama.

Protokol kesehatan tersebut dibuat saat angka positif covid masih 23, PDP 7 dan ODP 135. Berdasar data pemkot, angka kasus terus melaju hingga sehari sebelum PSBB jilid I diberlakukan 27 April 2020, kasus positif 372 PDP 1036 dan ODP 2314. Protokol yang telah diterbitkan perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini dimana angka penyebaranan semakin tinggi.

Empat (4) catatan kebijakan di masa transisi pasca PSBB

Beberapa poin yang perlu diperhatikan ketika kebijakan PSBB tidak diambil kembali agar kebijakan tersebut tidak mengulang ketidakefektifan PSBB.

Pertama, penguatan protokol kesehatan. Protokol kesehatan yang diterbitkan dalam SE Walikota Surabaya 360/3324/436.8.4/2020 tertanggal 20 Maret 2020 sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Selain itu, walau sudah diterbitkan, implementasi keberhasilan protokol kurang terukur. Apakah betul-betul dijalankan atau tidak. Hal tersebut harus menjadi catatan agar protokol yang selanjutnya dibuat harus implementatif, terukur, kemudian dapat dievaluasi selanjutnya harus diatur dalam Peraturan Walikota.

Kajian epidemi oleh para pakar kesehatan perlu diperkuat dan menjadi landasan dalam pengambilan kebijakan berkaitan dengan covid-19 di Kota Surabaya utamanya dalam penguatan protokol kesehatan.

Kedua, penguatan kesadaran Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) pada masyarakat. Penguatan PHBS tidak cukup hanya dengan himbauan, simbol-simbol dan poster-poster yang ditempelkan, tetapi perlu adanya pendampingan dari fasilitator kesehatan di setiap kelurahan.

Keberadaan kampung wani jogo Suroboyo ini tidak bisa dilepaskan tanpa pendampingan dari pemerintah secara berkala dan terukur. Ada dua hal yang perlu dilakukan Pemkot untuk memperkuat Kampung Wani Jogo Suroboyo dalam membentuk kesadaran PHBS pada masyarakat.

Pertama, adanya fasilitator kesehatan masyarakat di setiap Kelurahan yang salah satu tugasnya mendampingi Kampug Wani Jogo Suroboyo. Fasilitaror kesehatan bisa dengan melibatkan Perguruan Tinggi di Surabaya.

Surabaya punya potensi banyaknya Perguruan Tinggi, untuk itu perlu dilibatkan membersamai masyarakat. Kedua, memberikan support anggaran sebagai bentuk stimulus partisipasi warga. Kelebihan warga Surabaya sudah terbiasa gotong royong swadaya membiayai kegiatannya, namun buka berarti tidak membutuhkan support anggaran pemkot, karena itu pemkot juga harus hadir dalam menyediakan anggaran. Dengan jumlah RW sebanyak 1360, APBD Surabaya semestinya mampu mendanai.

Ketiga, diperlukan penegak kesehatan masyarakat untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan oleh masyarakat. Ketika disiplin masyarakat menjadi factor penting dalam memutus penyebaran covid-19, maka penegakan disiplin dalam menjalankan PHBS dan protokol kesehatan yang sifatnya persuasif dan edukatif.

Kemudian dirumuskan disiplin apa yang penting, misalnya setiap warga wajib menggunakan masker. Pemerintah Kota harus memastikan bahwa warga kota Surabaya semuanya sudah memiliki masker.

Oleh karena itu, bantuan pemerintah kota untuk masker harus tersedia. Tidak ada alasan warga tidak memakai masker karena tidak punya. Di setiap kelurahan perlu adanya stok masker kain. Sekiranya jika ada yang membutuhkan bisa diberikan.

Kemudian penegak kesehatan masyarakat juga harus ditempatkan di area-area publik dan fasilitas umum tempat warga biasanya berkumpul untuk memastikan protokol kesehatan tetap dijalankan.

Keempat, Pemerintah Kota harus memastikan dan semakin memperkuat tersedianya infrastruktur kesehatan dan tenaga kesehatan. Sebagai daya dukung untuk tes, Surabaya harus mempunyai lab yang memadai selain yang ada di BPTPKL.

Selain lab permanen, Surabaya juga membutuhkan mobile lab untuk mendukung rencana Pemkot dalam melaksanakan tes massal. Karena mobile lab bantuan dari BIN dan BNPB tidak selamanya berada di Surabaya.

Kemudian bantuan alat kesehatan untuk rumah sakit rujukan dan rumah sakit non rujukan harus terus diberikan. Infrastruktur kesehatan harus menjadi perhatian serius Pemkot untuk mengantisipasi lonjakan kenaikan kasus konfirmasi covid pasca PSBB. Langkah Pemkot untuk tes, tracing dan isolasi sudah sangat tepat, oleh karena itu, infrastruktur kesehatan yang baik akan mendukung kebijakan tersebut.

Selain keeampat hal diatas, aspek kesejahteraan sosial warga kota Surabaya harus terus terpantau dan terperhatikan diantaranya bantuan sosial kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan warga terdampak covid. Penguatan aspek kesejahteraan sosial warga akan berdampak pada makin meningkatnya partisipasi warga untuk bersama-sama wani lawan covid-19. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *