PeristiwaPolitik

Biaya IPL-Fasum-Fasos Merangkak Naik, Warga Perumahan WBM Menganti Lapor Dewan

249
×

Biaya IPL-Fasum-Fasos Merangkak Naik, Warga Perumahan WBM Menganti Lapor Dewan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Mengeluh soal besaran Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), fasilitas umum dan fasilitas sosial, warga Perumahan Wisata Bukit Mas (WBM) jalan Raya Menganti Lidah Wetan Wiyung Surabaya mengadu ke Komisi A DPRD Surabaya.

Pasalnya, besaran kenaikan IPL tersebut dinilai sangat memberatkan dan merugikan warga yang sudah terlanjur membeli rumah di kawasan perumahan Wisata Bukit Mas tanpa pemberitauan lebih dahulu.

“Warga yang sudah terlanjur membeli rumah di WBM I dan II ini tidak pernah diberitahu mengenai besaran IPL,” ujar Tito Suprianto juru bicara warga Perumahan Wisata Bukit Mas. Minggu (21/06/2020).

Ia mengatakan, pada saat warga diminta menandatangani berita acara serah terima (BAST) berisi tentang kewajiban membayar IPL, namun tidak dijelaskan secara detail oleh pihak pengembang berapa besaran IPL yang harus dibayar oleh warga.

“Setelah pembelian rumah tersebut, warga dibebani IPL tergantung pada luas rumah warga,” kata Tito.

Tidak hanya biaya IPL yang besar, ia juga mengeluhkan sikap pengembang yang selalu menaikan nilai IPL tersebut secara tiba tiba, tanpa melalui musyawarah dengan warga perumahan.

“Pihak pengembang tidak pernah musyawarah maupun diskusi dengan warga di sini berkaitan dengan kenaikan IPL setiap tahun tersebut,” ungkapnya.

Alasan kenaikan biaya IPL ini, kata ia, pihak pengembang beralasan adanya kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) dan juga ini atas keputusan dari kantor pusat yang ada di jakarta.

“Alasan pengembang seperti itu, alasannya kenaikan upah minimum regional dan keputusan dari kantor pusat di jakarta,” ucap Tito.

Karena itu, Ia bersama warga lainya berusaha berkomunikasi dengan pihak pengembang baik melalui sendiri sendiri maupun berkelompok berkaitan dengan kenaikan IPL yang memberatkan warga.

“Kita sudah berulang kali melakukan komunikasi, tapi sampai sekarang belum ada respon soal keluh kesah warga berkaitan dengan kenaikan IPL ini,” ungkap Tito.

Bagi yang tidak membayar biaya IPL, kata ia, pihak pengembang melakukan pelarangan terhadap warga seperti renovasi rumah, pengiriman bahan bangunan material masuk ke perumahan, menaikan daya listrik dan sambungan telpon maupun internet di dalam rumah.

“Apalagi pelarangan itu menggunakan tenaga keamanan, sehingga kami (Warga) sangat resah sekali dan melayangkan surat keberatan kepada pihak pengembang,” kata Tito.

Selain mengeluhkan kenaikan IPL, warga juga mengeluhkan soal fasilitas umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) yang ada di perumahan Wisata Bukit Mas seperti club house, kolam renang, lapangan tenis dan basket yang dinilai kurang layak.

“Kalau warga menggunakan fasilitas itu dibebani tarif atau iuran alasannya untuk perawatan, seharusnya ini gratis,” keluhnya.

Menanggapi pengaduan warga ini, Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, pihaknya sejak awal konsen mengingatkan Pemkot untuk segera meminta kepada pengembang menyerahkan fasum dan fasosnya sehingga persoalan keluhan warga di Perumahan Wisata Bukit Mas tidak terjadi.

“Kami (Komisi A) sejak awal sudah konsen untuk mengingatkan Pemkot terkait hal itu,” kata Ayu.

Kalau alasan IPL untuk perawatan fasum dan fasos dibebankan ke warga, menurut Penasehat Fraksi Golkar ini, tidak relevan, karena warga membeli rumah sudah melekat dengan fasilitas umum dan sosial.

“Pihak pengembang wajib menyediakan fasum dan fasos untuk warga perumahan disana,” tegas Ayu

Karena itu, Komisi A sejak dulu membuka hotline aduan, jika ada pihak pengembang yang tidak segera menyerahkan fasum dan fasosnya, maka persoalan ini akan di hearingkan.

“Hari senin besok jam 10 pagi kita akan menggelar hearing dengan mengundang semua pihak-pihak terkait untuk bisa hadir,” terang Ayu.

Dengan digelarnya hearing, komisi A berharap semoga persoalan keluhan warga yang ada perumahan wisata bukit mas bisa selesai menjadi terakhir di surabaya dan bila perlu Pemkot tidak memproses segala perizinan yang diajukan oleh pihak pengembang.

“Jika fasum dan fasos tidak segera diserahkan,” pungkas Ayu. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *