SURABAYA (Suarapubliknews) – Pasca penyaluran bantuan sosial tahap pertama, Wakil Gubernur Jawa timur, Emil Dardak gelar rapat koordinasi melalui videoconference dengan pemerintah daerah se-Jatim.
Rakor yang menghadirkan perwakilan Kemendagri, KPK, BPKP dan Kejaksaan Tinggi tersebut, Wagub Emil membeberkan berbagai permasalahan yang terjadi dalam penyaluran bansos, mulai dari data penerima yang berpotensi tumpang tindih dan salah sasaran, hingga potensi kerumunan dalam penyaluran bansos, kualitas bantuan pangan, serta penerapan jalur aduan masyarakat untuk mencegah adanya penyimpangan dan pungli.
Berdasarkan proses verifikasi sementara ini, terdapat jutaan nomor induk kependudukan (NIK) yang tidak bisa dipadankan atau divalidasi dengan data kependudukan, sehingga kemungkinan NIK tersebut invalid.
“Tanpa NIK yang valid, kita tidak bisa menentukan nomor KK yang valid, sehingga potensi tumpang tindih KK tidak bisa kita identifikasi optimal. Bahkan tanpa membenahi NIK yang valid pun, sejauh ini kita sudah temukan ratusan ribu KK yang berpotensi menerima lebih dari satu jenis bansos dari sumber yang sama. Tentu data ini belum final kalau belum kita pastikan ulang dengan masing-masing pemkab dan pemkot,’ katanya.
Wagub Emil juga mengajak perwakilan Kemendagri, KPK, Kejaksaan dan BPKP untuk sepakat menerbitkan berita acara Rakor tersebut sebagai dasar agar pemkab dan pemkot se-Jatim bisa segera melakukan verifikasi data invalid dan tumpang tindih penerima bantuan, serta menyampaikan data BLT Dana Desa dan bansos yang bersumber dari APBD Kabupaten/Kota sesegera mungkin.
Sementara itu, saat Rakor, Perwakilan KPK, Kepala Korsupgah Wilayah Jatim dan Nusa Tenggara, Eddy, menyampaikan bahwa kesalahan data memang akan berpotensi ditemukan dalam upaya percepatan penyaluran bansos di tengah kegentingan kondisi ekonomi masyarakat. Namun Eddy berharap masalah data ini bisa segera dibenahi.
Diwaktu yang sama Kepala Perwakilan BPKP, Alexander Ruby menyampaikan bahwa berdasarkan uji irisan data NIK berbagai macam bansos termasuk bansos yang bersumber dari APBD Provinsi, ada potensi tumpang tindih. BPKP turut membenarkan pernyataan Wagub Emil, bahwa jika NIK invalid ditindaklanjuti dengan verifikasi dan pemadanan nomor Kartu Keluarga, maka potensi tumpang tindih dalam satu KK juga bisa diidentifikasi.
Perwakilan Kemendagri, Direktur Produk Hukum Daerah menyampaikan bahwa provinsi merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat dan perlu difungsikan dalam sistem monitoring dan evaluasi bansos.
Rakor yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui inspektorat tersebut juga menekankan pentingnya peran APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah) untuk memantau dan mengawasi proses penyaluran bansos. Plh Asdatun Kejati juga berharap pemda segera merampungkan laporan penyaluran tahap pertama, dan tentu tidak serta merta adanya tumpang tindih data atau salah sasaran diartikan sebagai pelanggaran hukum karena harus dilihat adanya motif atau unsur mens rea atau kesengajaan mencari keuntungan pribadi didalamnya. (q cox, tama dinie)