SURABAYA (Suarapubliknews) – Arif Fathoni, anggota Komisi A DPRD Surabaya, dengan tegas menyatakan jika pihaknya tidak sepakat dengan wacana atau usulan penundaan Pemilukada serentak 9 desember 2020.
Menurut Toni-sapaan akrab Arif Fathoni, Pemilukada serentak pada 9 desember 2020 telah menjadi keputusan Pemerintah Pusat. “Artinya sudah tidak boleh lagi, kita memperdebatkan sesuatu yang sudah diputuskan,” ujar Ketua Fraksi Golkar DPRD Surabaya ini. Jumat (24/07/2020).
Pimpinan Partai Golkar Kota Surabaya ini mengatakan, bahwa pemerintah pusat telah mengkaji dari beberapa aspek. Namun menurutnya yang paling penting adalah di pihak pemerintahan daerah, baik eksekutif dan legislatif maupun penyelenggara pemilu.
“Bagaimana mempersiapkan segala tahapan tahapan ini dengan protokol kesehatan secara ketat,” kata Fathoni.
Artinya, petugas kepemiluan yang dibekali alat pelindung diri (APD) yang cukup lalu kemudian ada rekayasa agar tidak terjadi penumpukan pemilih dalam pemungutan suara pada 9 desember nanti.
Toni berpendapat, justru kalau pemilukada dilaksanakan 9 desember kemungkinan bisa menggerakkan usaha UMKM, yang sebelumnya terdampak penerapan PSBB lalu karena mengalami kelesuan ekonomi.
“Kalau tahapan pemilukada ini sudah dilangsungkan paling tidak seperti produsen kaos, atribut, dan lain sebagainya akan terkerek sehingga ekonomi juga bergerak,” papar Fathoni. (q cox, Irw)