SURABAYA (Suarapubliknews) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jatim Dedi Sopandi, menyerahkan secara simbolis Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 untuk beberapa instansi vertikal, OPD di lingkungan Pemprov, serta Bupati/Walikota.
Gubernur Khofifah mengatakan para Bupati/Walikota, Kepala Satker dan Perangkat Daerah di lingkup Pemprov Jatim untuk mencermati dan mengawal proses percepatan pencairan anggaran. Hal tersebut dilakukan agar anggaran tersebut benar-benar memberikan dampak positik terhadap upaya pemulihan ekonomi.
“Belanja pemerintah menjadi penggerak utama roda perekonomian nasional dan daerah di saat lesunya perekonomian akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, APBN dan APBD Tahun 2021 harus segera direalisasikan dan menjadi salah satu instrumen penggerak ekonomi,” katanya pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) Penyerahan DIPA dan TKDD TA 2021, Upaya Pengendalian Covid-19 pada Pilkada Serentak Tahun 2020, serta Sosialisasi Vaksin Covid-19.
Total Alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 yang diserahkan kali ini sebesar Rp. 76,69 Triliun lebih. Dengan rincian Rp. 16,115 Triliun lebih untuk pembiayaan pembangunan di Provinsi Jatim, dan sebesar Rp 60,578 Triliun lebih untuk pembiayaan pembangunan di 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Dalam rangka mempercepat realisasi pencairan anggaran, kecepatan dan ketepatan harus tetap menjadi fokus utama. Hal ini dikarenakan dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan, pemerintah masih berhadapan dengan tantangan pandemi Covid-19 yang saat ini belum berakhir.
“Untuk itu, pada tahun 2021 mendatang, pemerintah telah menentukan empat fokus kebijakan, yaitu penanganan kesehatan, perlindungan sosial, pemulihan ekonomi, dan reformasi struktural,” terang Khofifah.
Dalam kesempatan ini, Khofifah menjelaskan beberapa poin penting sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada saat penyerahan DIPA dan TKDD Tahun Anggaran 2021 di Jakarta, (25/11) lalu. Beberapa arahan Presiden Jokowi tersebut yakni, pertama, seluruh menteri, pimpinan kementerian dan lembaga, serta para kepala daerah, terutama yang memiliki anggaran-anggaran besar, agar pelaksanaan lelang dilakukan sedini mungkin di bulan Desember Tahun 2020 sehingga diharapkan dapat menggerakkan aktivitas ekonomi pada kuartal I Tahun 2021.
Kedua, bantuan sosial yang menjadi salah satu fokus kebijakan pemerintah di tahun 2021, harus bisa dicairkan dan diberikan kepada masyarakat mulai awal tahun 2021. Ketiga, dalam kondisi krisis akibat pandemi saat ini, pemerintah harus bekerja lebih cepat, dengan cara-cara luar biasa agar berbagai program stimulus dapat berjalan tepat waktu dan memberikan daya ungkit pada pertumbuhan ekonomi.
Selanjutnya keempat, Presiden juga berpesan segera dilakukannya reformasi anggaran agar bisa menggerakkan roda ekonomi baik nasional maupun daerah. Kelima, dalam menghadapi banyak ketidakpastian seperti saat ini, dibutuhkan fleksibilitas dalam penggunaan anggaran.
“Bapak Presiden menekankan bahwa tugas utama jajaran pemerintah adalah membantu dan memecahkan masalah yang terjadi di masyarakat. Oleh karenanya, kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas menjadi bagian penting dan integral dalam pelaksanaan APBN maupun APBD,” urainya.
Selain menyerahkan DIPA dan TKDD TA. 2021, juga dilakukan penyerahan penghargaan kepada daerah dengan Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tercepat Pemerintah Daerah Kategori Pagu DFDD kurang dari Rp. 300 Miliar, yakni Kab. Madiun, Kab. Pacitan, serta Kab. Blitar.
Kemudian penghargaan untuk daerah dengan Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tercepat Pemerintah Daerah Kategori Pagu DFDD lebih dari Rp. 300 Miliar, yakni Kab. Tulungagung, Kab. Peobolinggo, dan Kab. Sumenep. Serta Bupati/Walikota Pendukung Terbaik Sistem Kredit Program Lingkup Kerja Kanwil DJPb ProvinsiJatim yakni Kab. Pasuruan, Kab. Gresik, dan Kota Pasuruan. (q cox, tama dinie)