Politik

Warning PNS Pemkot, Ketua DPRD Surabaya: Jangan Terlibat Politik Praktis

76
×

Warning PNS Pemkot, Ketua DPRD Surabaya: Jangan Terlibat Politik Praktis

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Untuk menjaga kondusifitas wilayah Kota Surabaya, Armuji Ketua DPRD Surabaya meminta kepada semua pihak untuk bersikap bijak dalam merespon tahapan Pemilu 2018 di wilayah Jatim yakni Pemilihan Gubernur (Pilgub).

Khusus kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Surabaya, Armuji meminta dengan tegas agar tidak terlibat dalam politik praktis, karena akan berdampak terhadap netralitasnya.

“Jangan coba-coba masuk dalam putaran politik praktis, karena sesuai UU, hal itu memang menjadi larangan bagi setiap anggota PNS, apapun pangkat dan jabatannya,” kata Armuji kepada media ini via ponselnya, karena saat ini sedang berada di Batam. Selasa (9/1/2018)

Peringatan ini sengaja disampaikan agar PNS di lingkungan Pemkot Surabaya dan seluruh jajaran dibawahnya bisa tetap menjaga marwahnya sebagai abdi negara.

“Netralitasi para PNS ini sangat diperlukan, karena jika tidak, maka akan berdampak buruk terhadap regulasi dan kebijakan serta pelayanannya kepada masyarakat,” tandasnya.

Tidak hanya itu, Armuji juga meminta kepada masyarakat Kota Surabaya untuk turut memantau dan bila perlu melaporkan kepada pihak yang terkait, jika menemui anggota PNS yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam politik praktis, utamanya yang ada kaitannya dengan Pilgub Jatim 2108.

“Laporkan saja ke pihak terkait, karena sanksinya jelas dan tegas bahkan sangat berat, karena sampai kepada pemberhentiannya sebagai PNS,” tegasnya.

Untuk diketahui, bahwa netralitas aparatur sipil negara (ASN) telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yaitu PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *