HukrimJatim Raya

Polres Kediri Ringkus Pengedar Sabu dan Ribuan Pil Koplo

80
×

Polres Kediri Ringkus Pengedar Sabu dan Ribuan Pil Koplo

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarspubliknews) – Ahmad Nabila Nasai Alias Kembul (20) Warga Desa Klangon RT/RW 013/003 Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, diringkus Satuan Reskoba Polres Kediri setelah dikatahui menjadi pengedar narkoba jenis sabu dan ribuan Pil Dobel LL (koplo).

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.ik M.H., mengatakan, dari pelaku Ahmad Nabila Nasai diamankan sebanyak 0,90 gram, 1 buah Bong, 1 timbangan digital dan 139.000 butir pil jenis LL di dalam 139 botol plastik warna putih dimasukkan dalam 2 kardus

“Pelaku kita amankan di rumah kontrakanya Dusun Kemendung,Desa Sekoto Kecamatan Badas Kediri,”Ucap AKBP Lukman Cahyono Kepada reporter Suarapubliknews.net. Selasa (8/6/2021)

Menurut Kapolres, modus yang dilakukan dengan cara menawarkan barang haram tersebut kepada pelanggannya untuk di jual kembali. Maka guna proses hukum lebih lanjut dan kepentingan pengembangan kasus tersebut, kini dilakukan penahanan terhadap pelaku di Mapolres Kediri

” Dia kita jerat dengan Pasal 114:ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *