SURABAYA (Suarapubliknews) – Komisi B DPRD Surabaya yang membidangi perekonomian mulai banyak mandapatkan pengaduan dari masyarakat terkait pemberlakukan ‘wajib menunjukkan kartu vaksin’ bagi warga yang ingin memasuki pusat perbelanjaan dan Mal.
Pernyataan ini disampaikan Mahfud Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, yang mengatakan jika dirinya mulai banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait aturan tersebut.
“Banyak warga yang mengadu soal syarat itu, padahal faktanya memang masih banyak yang belum mendapatkan layanan vaksinasi karena terbatasnya kuota dari pemerintah pusat. Jadi bukan mereka yang tidak mau divaksin, tetapi memang belum dapat. Artinya, aturan itu sepertinya emang tidak realistis dengan kondisi yang sebenarnya,” ucap politisi muda PKB ini. Senin (16/08/2021)
Kecuali, kata Mahfud, jika tiga juta lebih penduduk Surabaya ini sudah bisa mendapatkan layanan vaksin seluruhnya, maka aturan itu tidak akan menjadi masalah. “Ini kan masalahnya, vaksinnya memang belum ada dan belum bisa mencakup seluruh penduduk Surabaya,” tambahnya.
Di sisi lain, masih Mahfud, aturan ini juga memberatkan pemilik tenant di pusat perbelanjaan atau mal. “Padahal dengan aturan pembatasan jumlah pengunjung yang hanya 25 pesen saja sudah jelas menurunkan omzet mereka. Kok masih ditambahi syarat lain,” tandasnya.
Menurut dia, diakui maupun tidak, aturan tersebut justru bertolak belakang dengan semangat pemulihan ekonomi di masa pendemi. Oleh karenanya Mahfud berpendapat jika sebaiknya Pemkot Surabaya (Wali Kota) memberikan kelonggaran lebih, tetapi tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Ini kan relaksasi kebijakan dari pemerintah pusat. Ya kita realistis saja lah. Syarat itu diskriminatif dan tidak perlu ada, karena cenderung merugikan berbagai pihak, baik itu calon pengunjung apalagi pemilik tenan. Tetapi pengetatan protokol kesehatan menjadi mutlak untuk dilaksanakan,” pungkasnya (q cox)