BisnisJatim Raya

Bandara Juanda Sesuaikan Persyaratan Terbang Pada Periode Posko Natal Dan Tahun Baru

38
×

Bandara Juanda Sesuaikan Persyaratan Terbang Pada Periode Posko Natal Dan Tahun Baru

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO (Suarapubliknews) – Peniadaan libur pada perayaan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 merupakan upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.

Begitu juga dengan aturan syarat terbang perjalanan dalam negeri selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 terjadi perubahan, dimana selama periode tersebut pelaku perjalanan diwajibkan untuk telah menjalani vaksin dosis kedua.

General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Sisyani Jaffar mengatakan menyikapi aturan tersebut Bandar Udara Internasional Juanda dan pihak maskapai terus mensosialisasikan kepada para pengguna jasa transportasi udara terkait perubahan persyaratan penerbangan selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Sesuai Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 berikut addendumnya tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi _Corona Virus Disease_ 2019 (Covid-19) serta Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat Dengan Transportasi Udara Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), bahwa mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk pelaku perjalanan dalam negeri diwajibkan telah vaksin dosis kedua dengan menyertakan hasil negatif tes swab antigen yang berlaku 1×24 jam,” katanya.

Berdasarkan surat edaran tersebut, selama periode Nataru dimaksud, pelaku perjalanan dalam negeri yang tidak vaksin dosis lengkap (dosis 2) karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, untuk sementara mobilitasnya dibatasi.

“Namun, untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang belum vaksin lengkap karena alasan medis dan akan melakukan perjalanan untuk keperluan berobat atau medis, tetap dapat melakukan perjalanan dengan persyaratan wajib menunjukan hasil RT PCR 3×24 jam dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah,” jelas Sisyani

Syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun. “Pada surat edaran tersebut dijelaskan untuk usia dibawah 12 tahun dapat melakukan perjalanan udara dengan persyaratan melampirkan hasil negatif PCR 3×24 jam dan wajib didampingi oleh orang tua ataupun keluarga yang dibuktikan dengan membawa kartu keluarga,” tambahnya.

Selain itu dalam menyambut Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Bandar Udara Internasional Juanda juga telah membuka layanan sentral vaksinasi untuk penumpang. Pihaknya membuka kembali sentra vaksinasi bekerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya selaku petugas dan penyedia dosis vaksin sejak tanggal 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.

Sentra vaksinasi berlokasi di lobby terminal baru T1 dan khusus diperuntukan bagi penumpang yang belum vaksin dosis kedua dan telah memiliki kode _booking_ pesawat penerbangan yang akan terbang dari Bandara Juanda.

“Kemudian kami juga menambah kios-k PeduliLindungi dari yang semula 12 menjadi 20 kios-k yang ditempatkan pada area lobby dekat drop zone keberangkatan, anjungan dan lokasi pemeriksaan dokumen sebelum check-in. Hal ini dilakukan untuk kenyamanan para pengguna jasa agar lebih mudah dan mengurai antrian saat melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan,” ujar Sisyani.

Sisyani mengimbau bagi yang ingin melakukan perjalanan untuk memperhatikan kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi. “Demi kelancaran dan keamanan penerbangan terbatas ini, kami mengimbau kepada calon penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui Bandar Udara Internasional Juanda untuk mematuhi segala ketentuan dan aturan yang diberlakukan. Kemudian untuk calon penumpang agar datang 2-3 jam sebelum jam keberangkatan dikarenakan adanya pemeriksaan dan validasi kelengkapan dokumen,” imbaunya.

Sementara itu, Bandar Udara Internasional Juanda juga telah membuka posko angkutan udara Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 sejak tanggal 17 Desember 2021. “Kami tetap membuka posko angkutan udara pada periode natal dan tahun baru dari 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. Posko ini tetap dilaksanakan demi memantau kelancaran arus pesawat, penumpang dan barang,” sambung Sisyani.

Sisyani menambahkan terjadi tren positif rata-rata jumlah harian penumpang selama 6 hari posko atau H-3 sebelum natal mencapai 25.663 penumpang, meningkat 19 persen dari periode tahun sebelumnya yang mencapai 21.620 penumpang perharinya.

“Dalam kurun waktu 6 hari atau sejak 17 hingga 21 Desember 2021, jumlah penumpang yang telah dilayani sebanyak 153.978 penumpang atau meningkat 19 persen dari periode tahun sebelumnya yang mencapai 129.722 penumpang. Sedangkan, untuk jumlah pergerakan pesawat yaitu 1.147 _flight_ atau turun 18 persen dari periode sebelumnya yang mencapai 1.401 pergerakan pesawat. Begitu juga dengan kargo hingga H-3 natal mencapai 1.394.001 kg atau turun 6 persen dari periode tahun sebelumnya yang mencapai 1.538.921 kg. Kami tetap optimis menjelang perayaan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 jumlah penumpang akan terus mengalami peningkatan,” tambahnya. (q cox, tama dinie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *