BATULICIN (Suarapubliknews) – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mensosialisasikan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Resiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Kegiatan bimtek ini di hadiri oleh seluruh pelaku usaha yang ada Kabupaten Tanah Bumbu, terutama yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) baik pengusaha besar maupun pengusaha mikro yang digelar di Hotel Ebony Kecamatan Batulicin, Kamis (25/08/2022).
Kelapa Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanah Bumbu Andrianto Wicaksono mengatakan, hari ini mereka menggelar kegiatam bimbingan teknis perizinan berusaha berbasis resiko (OSS).
“Ada tiga item yang dilaksanakan pada hari ini pertama mengenai bimtek OSS untuk pengusuran nomor izin berusahanya, yang kedua pengenalan perda nomor 3 tahun 2022 yang mengadopsi tentang undang undang cipta kerja dan PP nomor 5 Tahun 2021 dan yang terakhir terkait izin setifikasi halal serta layak konsumsi,” kata Kepala DPMPTSP Tanbu.
Kegiatan ini juga membatu para pelaku usaha yang ada di Tanah Bumbu dalam pengurusan NIB, dengan adanya izin tersebut tentu akan mempermudah bantuan bantuan yang akan diberikan oleh pemerintah pusat maupun daerah kepada pelaku usaha, salah satunya yakni pengusaha mikro akan lebih mudah mendapatkan bantuan baik dari perbankan maupun DKUMP2 apabila sudah memiliki izin.
“Oleh sebah itu, saya berharap kepada seluruh peserta bimtek agar mengikuti kegiatan ini dengan baik, sebab ini merupakan program yang baik, dan terus akan kita laksanakan setiap tahun melalui anggaran dana DAK Tahun Anggaran 2022,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu H.M Zairullah Azhar dalam sambutanya yang dibacakan oleh Asisten Pemerintah dan Kesra Hj. Mariani mengatakan, kami menyambut baik dan sangat mengapresiasi dilaksanakannya Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha berbasis Risiko Online Single Subbmission Risked Bassed Approach (OSS-RBA).
Karena sektor koperasi dan UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian Nasional sehingga diperlukan aspek legalitas untuk mendorong para pelaku usaha untuk mengurus ijin melalui system OSS-RBA.
“Oleh karena itu, Saya berharap melalui Bimtek Perizinan Berusaha berbasis Risiko OSS tentunya dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para pelaku usaha dapat melakukan proses perizinan OSS-RBA secara mandiri, sehingga para pelaku usaha dapat lebih memahami akan seluk beluk system untuk memudahkan perizinan berusaha,” pungkasnya. (q cox, Imran )